Polsek Rumbia Bekuk Pelaku Curat, Motor Korban Berhasil Diamankan

DETEKSI.co-LAMPUNG, Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban MH (41), warga Dusun IV, Kampung Buminabung Selatan, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah.

“Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BE 4122 QI yang diparkir di belakang rumah dalam keadaan kunci masih tergantung di kontak. Saat bangun untuk shalat subuh, motor tersebut sudah tidak ada,” ujar Kapolsek, Jumat (22/8/2025).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung membuat laporan ke Polsek Rumbia.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi berhasil menangkap tersangka berinisial S alias Toni (32), warga Kampung Buminabung Selatan, pada Kamis siang (21/8/2025). Pelaku ditangkap di areal perkebunan PT GMP, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

“Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses pengembangan lebih lanjut,” jelas IPTU Jufriyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(Yusri)