DETEKSI.co-Inhu, Seorang ayah tiri berinisial SL (36) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi karena mencabuli tiga anak tirinya yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kecamatan Peranap, Rabu (15/7/2026) malam.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga dan dilaporkan ke Polsek Peranap,” kata Misran, Kamis (16/7/2026).
Tindak kejahatan ini terjadi di rumah pelaku. SL telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolsek Peranap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang memberatkan kasus pelaku juga telah disita petugas.
Polres Inhu berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional, terutama dalam melindungi korban anak.
“Korban akan didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Inhu, Dinsos, dan menjalani visum untuk pembuktian,” jelas Misran.
SL dijerat Pasal 81 ayat (1), (3), dan (5) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan tindakan kejahatan, terutama yang melibatkan anak. (Ril)


