spot_img
spot_img

Daily TV Bantah Tuduhan Pemberitaan Miring, Tegaskan Siap Hadapi Somasi

DETEKSI.co-Medan, Menanggapi pemberitaan media DETEKSI.co terkait rencana somasi terhadap sejumlah media online dan akun TikTok, Perusahaan Pers Daily TV yang berada di bawah naungan PT Daily Berita Group dengan tegas membantah tudingan adanya pemberitaan miring yang dialamatkan kepada redaksi mereka walau tidak spesifik.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Pimpinan Redaksi Daily TV, Ikhsan Hasibuan, menegaskan bahwa seluruh konten jurnalistik yang disiarkan melalui situs www.dailyinvestigasi.com serta akun TikTok Daily TV disusun berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, serta telah melalui proses jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami tegaskan, Daily TV adalah perusahaan pers berbadan hukum yang sah. Apa yang kami beritakan bukan opini, bukan fitnah, dan tidak menyudutkan pihak mana pun. Seluruh pemberitaan kami berdasarkan fakta dan data yang kami miliki,” tegas Ikhsan Hasibuan, Kamis (15/1/2026).

Ikhsan menambahkan, dalam setiap pemberitaan, Daily TV senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kode etik jurnalistik, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers.

Terkait pernyataan kuasa hukum Plt Camat Medan Kota berinisial EW yang menyebut pemberitaan Daily TV tidak berlandaskan prosedur hukum yang jelas, pihak Daily TV secara terbuka meminta kepada kuasa hukum tersebut untuk membuktikan secara hukum bagian mana dari pemberitaan yang dinilai tidak benar atau melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Silakan dibuktikan secara hukum. Jika ada data kami yang keliru, kami terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi. Namun menuduh tanpa bukti dan langsung mengancam somasi maupun laporan pidana justru mencederai kemerdekaan pers,” ujar Ikhsan.

Lebih lanjut, Daily TV menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dipidana, sebagaimana telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Agung serta rekomendasi Dewan Pers, sepanjang karya jurnalistik tersebut dibuat sesuai kaidah jurnalistik.

Baca berita sebelumnya: Kuasa Hukum Plt. Camat Medan Kota Akan Layangkan Somasi ke Media Online dan Laporkan 8 Pemilik Akun Tiktok ke Polda Sumut – Deteksi

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya sudah jelas, yaitu melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan kriminalisasi pers,” tambahnya.

Sebagai perusahaan pers yang profesional, Daily TV menyatakan siap menghadapi segala bentuk upaya hukum serta membuktikan kebenaran pemberitaan yang telah disampaikan kepada publik. Daily TV juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini