Polres Tanjung Balai Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

DETEKSI.co-Tanjung Balai, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam (8/1/2026), petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J (32) warga Kabupaten Asahan, AF alias Koko (34) warga Kecamatan Tanjung Balai Utara, serta DP alias Ewin Belo (45) warga Kecamatan Sei Tualang Raso. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Bolewa, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, sekitar pukul 20.20 WIB.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

“Personel di lapangan berhasil mengamankan satu bungkus besar plastik warna hijau bertuliskan Qing San Refined Chinese Tea yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 1.000 gram atau satu kilogram,” ujar AKBP Welman Feri dalam keterangannya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya dua unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hijau, satu unit receiver CCTV dari lokasi kejadian, serta satu bungkus plastik klip transparan.

Kapolres menjelaskan, penggunaan kemasan teh Cina masih menjadi modus yang kerap digunakan jaringan narkoba untuk mengelabui petugas dalam peredaran gelap narkotika.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas AKBP Welman Feri. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']