Jaksa Tuntut Residivis Narkotika Penjara Seumur Hidup, Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas

DETEKSI.co-Batam, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap Dandy Faisal, residivis kasus narkotika yang kembali terjerat perkara serupa meski masih menjalani hukuman. Dandy dinilai tetap mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar dari balik lembaga pemasyarakatan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Watimena dengan hakim anggota Rinaldi dan Elen.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dandy Faisal dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU Aditya saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Jaksa menegaskan tidak ada satu pun keadaan yang meringankan terdakwa.

“Tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa,” ujar Aditya.

Sebaliknya, keadaan yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa merupakan residivis perkara narkotika dan sebelumnya telah dijatuhi pidana 20 tahun penjara dalam kasus sejenis.

“Terdakwa adalah residivis dalam perkara narkotika dan sebelumnya telah dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara,” kata Aditya.

Dalam uraian tuntutan, jaksa membeberkan peran aktif terdakwa yang bermufakat dengan Fajar Aulia yang dituntut dalam berkas terpisah untuk mengedarkan sabu ke Lombok melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Perkara bermula pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim, Farhan Hafizh dan Nurrisa Kalimatussada, mencurigai sebuah koper abu-abu saat pemeriksaan X-ray. Koper tersebut diketahui milik Fajar Aulia dengan tujuan penerbangan Lombok transit Yogyakarta.

Saat diperiksa di ruang Bea Cukai, koper itu berisi tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diakui Fajar sebagai sabu. Kepada petugas, Fajar menyebut barang haram tersebut berasal dari Dandy Faisal.

Pengembangan BNN Provinsi Kepulauan Riau mengungkap bahwa sabu seberat hampir setengah kilogram itu dikendalikan Dandy dari Lapas Kelas II Tanjungpinang, tempat ia menjalani pidana.

Dandy berperan menghubungkan Fajar dengan pemasok berinisial Bakri, yang kini masuk daftar pencarian orang. Ia mengatur pengambilan barang, sandi transaksi 88, hingga pembagian upah. Fajar dijanjikan bayaran Rp 25 juta, sementara total upah jaringan mencapai Rp 40 juta.

Hasil uji laboratorium BPOM Batam menyatakan kristal bening tersebut positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I. Sementara hasil penimbangan Pegadaian Kota Batam mencatat berat bersih seluruh barang bukti mencapai 481,4 gram.

Jaksa menilai jumlah tersebut termasuk kategori besar dan memiliki dampak serius terhadap peredaran narkotika di masyarakat.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. (Hendra S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']