Gelapkan Motor Rekannya Sesama Polisi di Polda Kepri, Bripka Teddy Dituntut 10 Bulan Penjara

DETEKSI.co-Batam, Bripka Teddy Syafriadi, anggota aktif Polda Kepulauan Riau yang sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/5/2025). Kali ini, ia diadili atas dugaan penggelapan sepeda motor milik rekannya sesama anggota kepolisian.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Fery bersama hakim anggota Benny dan Mona, jaksa penuntut umum, Abdullah, membacakan surat tuntutan pidana terhadap Teddy. Ia dituntut hukuman penjara selama 10 bulan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP,” ujar JPU Abdullah di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyebut terdapat sejumlah pertimbangan dalam menyusun tuntutan. Di sisi meringankan, Teddy telah mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan telah berdamai dengan korban. Namun demikian, status Teddy sebagai anggota polisi aktif menjadi alasan pemberat karena semestinya ia memberi teladan dan melindungi masyarakat.

“Terdakwa adalah anggota kepolisian aktif, seharusnya menjadi contoh dan pengayom masyarakat,” tambah Abdullah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Teddy langsung mengajukan pledoi pribadi. Ia mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam dan memohon keringanan hukuman karena masih menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak berusia sembilan tahun yang menjadi tanggungannya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dalam sidang sebelumnya, Bripda Muhammad Risky Chandra, pemilik sepeda motor yang dipinjam Teddy, dihadirkan sebagai saksi. Ia mengungkapkan bahwa awalnya tidak merasa curiga ketika Teddy meminjam sepeda motor di depan gudang senjata dengan alasan ingin ke rumah susun.

“Saya pikir dia cuma sebentar, jadi saya pinjamkan,” kata Risky.

Namun, setelah beberapa hari tanpa kabar, Risky mulai curiga dan kemudian mengetahui bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh Teddy seharga Rp 1,5 juta, jauh di bawah harga pasaran yang sekitar Rp 17 juta. “Motor memang sudah dikembalikan, tapi plat nomornya sudah diganti dan beberapa aksesorisnya hilang,” jelas Risky di ruang sidang.

Meskipun sempat ada upaya damai, Risky menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan polisi atas insiden tersebut. (Hendra S)