DETEKSI.co-Medan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tetap aman secara hukum dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Pandangan itu disampaikan praktisi hukum Asmadi Lubis, Rabu (7/10/2026) sore.
Asmadi Lubis berpendapat, Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi persyaratan formal ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden karena memiliki Surat Keterangan (Suket) penyetaraan yang diterbitkan kementerian terkait.
Menurut Asmadi, Suket tersebut menjadi salah satu dasar pemenuhan persyaratan formal pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Setelah terpilih dan dilantik, kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden juga telah memperoleh legitimasi konstitusional.
Asmadi menilai, apabila di kemudian hari ditemukan kekurangan dalam proses penerbitan Suket tersebut, persoalan itu menjadi tanggung jawab kementerian yang menerbitkannya.
“Jika pun terbukti ada kekurangan syarat dalam penerbitan Suket, itu merupakan tanggung jawab kementerian yang menerbitkan dan tidak dapat berlaku surut,” ujar Asmadi.
Asmadi juga menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Menurut dia, persyaratan pendidikan SMA merupakan batas paling rendah, sedangkan Gibran telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana. Karena itu, Asmadi berpendapat persoalan mengenai Suket tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Asmadi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurutnya, Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan tertentu yang dapat menjadi dasar pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Alasan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam konstitusi.
Asmadi menilai Gibran tidak melakukan perbuatan yang termasuk dalam alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Gibran tidak melakukan sesuatu yang masuk alasan Pasal 7A UUD 1945 tersebut,” kata Asmadi.
Meski menilai posisi Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini tetap aman secara hukum, Asmadi menyebut situasinya dapat berbeda apabila Gibran kembali mencalonkan diri dalam Pemilu 2029.
Menurut dia, persoalan Surat Keterangan penyetaraan dapat menjadi pertimbangan dalam proses pencalonan pada pemilu mendatang. Suket yang pernah digunakan sebelumnya belum tentu kembali diterima sebagai dokumen persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Untuk calon 2029, Gibran bisa saja tidak bisa lagi karena Suketnya tidak akan diterima KPU,” ujar Asmadi.
Asmadi Lubis merupakan praktisi hukum dan mantan Wakil Ketua DPRD Toba Samosir. Ia dikenal sebagai pengacara sebelum terjun ke dunia pelayanan publik. Kariernya sebagai lawyer dimulai setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Kenotariatan hingga menempuh pendidikan doktor hukum di Universitas Sumatera Utara (USU).
Dalam perjalanan profesinya sebagai pengacara, Asmadi mengaku pernah menangani sejumlah perkara klien, termasuk perkara yang berkaitan dengan pengusaha asal Toba Samosir, DR DL Sitorus. Pendapat Asmadi mengenai posisi hukum Gibran tersebut disampaikannya kepada media pada Rabu (7/10/2026) sore. (Efendy Naibaho)


