spot_img
spot_img

Hari Kebebasan Pers Sedunia di Peringati Setiap Tanggal 3 Mei

DETEKSI.co-Medan, Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) diperingati 3 Mei setiap tahunnya.

Berdasarkan Universal Declaration of Human Right  1948 pasal 19, peringatan ini bertujuan untuk menghormati  kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah akan tugas mereka untuk memberi ruang atas kebebasan berekspresi yang beretika. Tidak berlebihan Indonesia pernah menjadi penyelenggara dan tuan rumah konferensi Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2017 lalu.

Tema yang di angkat saat itu adalah “Critical Minds for Critical tema: Peran Media dalam memajukan  masyarakat yang damai, adil,  dan inklusif. Pada 3 Mei seluruh insan jurnalistik seluruh dunia memperingati World Press Freedom Day.

Hari kebebasan Pers Sedunia di deklarasikan oleh MU Perserikatan Bangsa Bangsa pada Desember 1993, mengikuti rekomendasi  badan PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan atau United  Nations Educational, Scientific and Cultural  Organization (UNESCO).

Rekomendasi l ini di dasarkan atas konferensi yang diselenggarakan UNESCO, mempromosikan Pers Afrika yang independen dan pluralistik yang diadakan di Windhoek, Namibia pada 29 April sampai 3 mei 1991.
Perspektif yang dibangun dari konferensi Windhoek menyiratkan peran penting bagi pemerintah tetapi dalam parameter tegas mengenai  kebebasan pluralisme,  dan kemandirian negara harus proaktif dalam melindungi  jurnalis dan memajukan  peluang bagi negara untuk memajukan kebebasan berekspresi.

Selain itu,  negara harus menghindari pengendalian media, dan menghindari monopoli negara atas media.
Pada Peringatan Hari Pers Sedunia tahun ini UNESCO  mengusung tema”jurnalisme di bawah Kepungan Digital ” tema ini menyoroti berbagai hal dimana jurnalisme terancam oleh pengawasan, dan serangan yang dimediasi secara digital terhadap jurnalisme, serta konsekuensi dan serangan-serangan ini berimbas pada kepercayaan publik terhadap komunikasi digital.

Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah dukungan bagi media yang menjadi sasaran pengekangan, atau penghapusan dan juga Hari Peringatan bagi jurnalis yang kehilangan nyawa  karena berita. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img