Banjir bandang yang terus menerjang Pulau Sumatra bukan lagi sekadar bencana alam. Ia adalah cermin dari gagalnya kebijakan kehutanan dan pertambangan yang selama bertahun-tahun membiarkan kawasan hulu sungai terkoyak atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Hampir semua wilayah terdampak banjir bandang memiliki satu benang merah: kerusakan hutan. Izin konsesi kehutanan, perkebunan skala besar, dan pertambangan mineral maupun batubara telah menggerus daerah tangkapan air. Hutan alam yang semestinya berfungsi sebagai penyangga justru berubah menjadi lahan terbuka yang rapuh menghadapi hujan ekstrem.
Kebijakan negara terlalu longgar dalam memberi izin, namun lemah dalam pengawasan. Evaluasi lingkungan kerap menjadi formalitas administratif, sementara pelanggaran di lapangan dibiarkan berlarut. Ketika bencana terjadi, tanggung jawab pun menguap tak pernah jelas siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas rusaknya bentang alam Sumatra.
Pertambangan menjadi sektor yang paling disorot. Aktivitas tambang di kawasan hulu dan sepanjang aliran sungai tidak hanya merusak vegetasi, tetapi juga mengubah kontur tanah dan mempercepat sedimentasi. Sungai kehilangan kapasitasnya, dan ketika hujan deras turun, air tak lagi tertahan. Banjir bandang pun tak terelakkan.
Lebih ironis lagi, banyak izin pertambangan dan kehutanan berada di wilayah rawan bencana yang seharusnya dilindungi baik itu yang sudah mengalami bencana banjir bandang di daerah Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Ini menunjukkan lemahnya sinkronisasi antara kebijakan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan perizinan usaha. Negara seolah hadir untuk memuluskan investasi, tetapi absen ketika dampaknya menghantam warga.
Sudah saatnya pemerintah menghentikan pendekatan tambal sulam. Moratorium izin di kawasan hutan dan daerah aliran sungai kritis harus ditegakkan secara konsisten, bukan sekadar janji politik. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan harus menyasar korporasi, bukan hanya pelaku kecil di lapangan.
Banjir bandang Sumatra adalah peringatan keras. Jika kebijakan kehutanan dan pertambangan terus dikelola tanpa keberpihakan pada keberlanjutan, maka bencana akan menjadi siklus yang terus berulang. Pembangunan yang mengorbankan lingkungan pada akhirnya hanya akan meninggalkan kerugian sosial, ekologis, dan kemanusiaan yang jauh lebih besar.







Pemerintah Prabowo-Gibran harus lebih memberi pengawasan yang maksimal terkait pemberian ijin konsesi kehutan dan pertambangan.