Ketika Hutan Kepulauan Batu Terancam: Negara Hukum Diuji di Ujung Selatan Nias

Oleh: Ketua Umum PERADAN, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC.

Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia ke Kabupaten Nias Selatan menjadi momentum penting bagi masyarakat Kepulauan Batu untuk menyuarakan jeritan panjang yang selama ini terpinggirkan: hutan mereka terancam, ruang hidup mereka menyempit, dan hak konstitusional mereka dipertaruhkan. Tuntutan penutupan permanen aktivitas PT Teluk Nauli dan PT Grutti bukan sekadar ekspresi emosional, melainkan seruan hukum dan moral kepada negara.

Negara Hukum Tidak Boleh Abai

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Dalam negara hukum, keberadaan izin usaha tidak boleh mengalahkan hak asasi manusia, apalagi membenarkan kerusakan lingkungan hidup.

Lebih tegas lagi, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini bersifat fundamental dan tidak dapat ditawar. Ketika aktivitas usaha diduga merusak hutan, mencemari ekosistem, serta mengancam keselamatan warga—termasuk nelayan dan masyarakat pesisir—maka negara wajib hadir.

Hutan untuk Rakyat, Bukan Korporasi Perusak

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Makna “kemakmuran” tidak dapat direduksi menjadi keuntungan segelintir korporasi, sementara masyarakat lokal kehilangan sumber air, mata pencaharian, dan rasa aman.

Jika dugaan perusakan hutan di Kepulauan Batu benar adanya, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya larangan perusakan kawasan hutan dan penebangan tidak sesuai izin. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan prinsip kehati-hatian, pencegahan, dan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan.

Hak Masyarakat Adat yang Terpinggirkan

Aspek paling krusial dalam konflik lingkungan di Kepulauan Batu adalah dugaan pengabaian hak masyarakat adat dan lokal. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Ketika proses perizinan tidak melibatkan partisipasi bermakna masyarakat, mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), serta tidak menghadirkan manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan perampasan ruang hidup.

Lebih ironis, kerusakan habitat satwa liar yang menyebabkan buaya berpindah dari sungai ke laut hingga menimbulkan korban jiwa, menunjukkan bahwa kerusakan hutan bukan sekadar isu ekologi, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan manusia.

Tanggung Jawab Negara Tidak Bisa Ditunda

Dalam hukum lingkungan modern, berlaku prinsip state responsibility. Negara tidak boleh bersembunyi di balik izin yang telah diterbitkan jika izin tersebut terbukti melanggar hukum, mengabaikan HAM, atau menimbulkan kerusakan ekologis serius.

Arahan Wakil Presiden kepada Gubernur Sumatera Utara dan kementerian terkait untuk turun langsung ke Kepulauan Batu adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut harus diikuti tindakan konkret: audit hukum dan lingkungan independen, penghentian sementara aktivitas yang diduga merusak, serta transparansi hasil pemeriksaan kepada publik.

Menjaga Hutan, Menjaga Masa Depan

Penutupan permanen PT Teluk Nauli dan PT Grutti, jika terbukti melanggar hukum, bukanlah tindakan anti-investasi. Sebaliknya, itu adalah penegasan bahwa investasi harus tunduk pada konstitusi, hukum, dan nilai kemanusiaan.

Hutan Kepulauan Batu bukan sekadar hamparan kayu atau angka dalam laporan ekonomi. Ia adalah sumber kehidupan, identitas budaya, dan penyangga ekosistem bagi generasi hari ini dan generasi yang belum lahir.

Di Kepulauan Batu, negara sedang diuji: apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan modal. Jawaban atas ujian ini akan menjadi cermin masa depan penegakan hukum dan keadilan lingkungan di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']