DETEKSI.co-Medan, Anggota DPRD Medan, Fraksi PSI Dapil Medan 5, Henry Jhon Hutagalung menggelar Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang perlindungan penyandang disabilitas dan lanjut usia, Minggu (12/10/2025) di halaman Panti Asuhan Karya Kasih Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia.
Dikatakan Henry Jhon, yang dimaksud lanjut usia (Lansia), berumur 60 tahun ke atas. Dia menjelaskan bahwa di dalam Perda ada 4 kategori Lansia. Ada Lansia potensial yang masih bekerja dan berusaha. Ada juga Lansia tidak potensial, tidak berkemampuan mencari nafkah sehingga hidupnya tergantung orang lain atau keluarga.
Berikutnya kata Henry Jhon, ada Lansia miskin, tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Kemudian ada Lansia terlantar, yaitu paea gelandangan, tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok, jasmani maupun sosial.
Dikatakannya ada penanggulangan masalah Lansia oleh pemerintah, tapi sampai saat ini belum ada upaya dilakukan, sehingga dinilainya bahwa Pemko Medan belum fokus untuk membantu Lansia sesuai amanah Perda.
Ada perlindungan lansia untuk pelayanan kesejahteraan sosial lansia, pelayanan keagamaan, mental dan spiritual. Ada juga pelayanan kesehatan lansia dari Dinas Kesehatan. Tapi kata Henry Jhon, dari semua amanah Perda tersebut belum dilakukan pihak Pemko Medan.
Dia mencontohkan, pemko menyediakan bus listrik, tapi untuk Lansia seharusnya gratis. Begitu juga untuk pelayanan umum, pelayanan untuk Lansia tidak boleh disatukan dengan non Lansia. Harus ada layanan khusus,.karena Lansia sudah punya ketertarikan keterbatasan fisik dan tenaga, sehingga layanan bagi mereka harus dipisahkan.
“Nanti kami akan memanggil dinas terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), apakah dinas-dinas sudah melaksanakan apa yang diamanahkan Perda ini. Lansia berhak mendapat bantuan materi dan bantuan usaha. Di Aceh Timur dan Aceh Tamiang sudah melakukannya, saya rasa Pemko Medan harus lebih baik,” tegas Henry Jhon.
Hadir juga Dona Jen mewakili Dinas Sosial Medan. Dia mengatakan, Dinas Sosial sudah melakukan hal-hal seperti diamanahkan Perda, termasuk bantuan dari pemerintah pusat. Dona mengungkapkan, pihaknya hanya mendata tapi uang menentukan siapa berhak mendapat bantuan adalah pemerintah pusat. (moe)













