spot_img
spot_img

Kapolres Bima Kota AKPB Didik Dipecat dari Polri, Terbukti Terima Uang Bandar Narkoba dan Langgar Etik Asusila

DETEKSI.co-Jakarta, Kapolres Bima Kota AKPB Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia. Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri.

Sidang etik terhadap Didik digelar oleh Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis. Sidang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, sanksi administratif berupa PTDH telah diputuskan dalam persidangan tersebut. Di hadapan ketua dan anggota komisi, Didik menyatakan menerima putusan itu.

Kapolres Bima Kota Didik hadir di lokasi sidang pada pukul 09.41 WIB dan keluar dari ruang sidang pada pukul 16.49 WIB. Sidang berlangsung tertutup dan menghadirkan sejumlah saksi.

Dalam persidangan, Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi. Uang tersebut berasal dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Temuan ini menjadi dasar kuat pelanggaran etik yang dilakukan Didik. Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, ia juga terbukti melakukan penyimpangan dalam kegiatan sosial yang dikategorikan sebagai pelanggaran asusila.

Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia juga melanggar ketentuan lain dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2002, yakni Pasal 10 ayat 1 huruf d dan f serta Pasal 13 huruf d, e, dan f. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan sebagai bagian dari etika kepribadian.

Selain sanksi pemecatan, Didik juga telah menjalani penempatan khusus selama tujuh hari. Penempatan itu berlangsung sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Total terdapat 18 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut. Tiga saksi hadir langsung di lokasi, yakni AKBP AS, Aipda DA, dan saudari MA. Sementara 15 saksi lainnya memberikan keterangan secara daring melalui aplikasi Zoom.

Putusan ini menegaskan komitmen internal Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran etik, termasuk yang melibatkan perwira menengah di lingkungan kepolisian.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini