Dakwaan Kerry Riza: Rp3,07 Triliun Diduga Diperkaya dalam Skandal Minyak

DETEKSI.co-Jakarta, Dakwaan Kerry Riza resmi dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Dakwaan Kerry Riza disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra. Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan melawan hukum sehingga merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.

JPU menjelaskan, Kerry diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam kegiatan sewa kapal serta sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM). Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak, yakni Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid.

Dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp162,69 miliar dengan kurs Rp16.500 per dolar AS, serta Rp1,07 miliar.

Sementara dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri bersama Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Joedo dan pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,91 triliun.

Pada persidangan, Kerry yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa hadir bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU memaparkan, dalam pengadaan sewa kapal, Kerry diduga meminta Yoki memberikan jawaban konfirmasi terkait kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pembayaran angsuran kredit investasi pembelian kapal di Bank Mandiri. Padahal saat itu belum ada proses pengadaan resmi antara PT JMN dan PT PIS.

Selain itu, Kerry bersama Dimas, Sani, dan Agus disebut mengatur sewa kapal jenis Suezmax milik PT JMN dengan menambahkan frasa “pengangkutan domestik” pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS. Penambahan kalimat tersebut diduga bertujuan agar kapal asing tidak dapat mengikuti tender sehingga hanya kapal milik PT JMN yang memenuhi syarat.

JPU juga mengungkap bahwa proses pengadaan kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN diduga hanya formalitas. Kapal tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas, namun tetap dimenangkan dalam lelang pengangkutan migas.

Dalam perkara sewa TBBM Merak, Kerry dan Riza melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Yuktyanta. Padahal terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.

Meski mengetahui status kepemilikan tersebut, Kerry disebut menyetujui penandatanganan nota kesepahaman kerja sama jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM. Langkah itu disebut sebagai bagian dari permintaan Riza yang juga bertindak sebagai personal guarantee dalam pengajuan kredit ke Bank BRI untuk akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan.

Tak hanya itu, JPU menyebut Kerry dan Gading diduga menggunakan dana Rp176,39 juta yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak untuk kegiatan golf di Thailand. Kegiatan tersebut diikuti sejumlah pihak yang juga terlibat dalam perkara ini.

Sidang pembacaan dakwaan menjadi awal proses pembuktian di pengadilan. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda berikutnya sesuai tahapan hukum yang berlaku.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']