DETEKSI.co-Batam, Kejaksaan Negeri Batam memberikan klarifikasi terkait tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara pengangkutan sabu hampir 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma melalui Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, menyampaikan penjelasan tersebut menyusul beredarnya narasi di media sosial yang mempertanyakan peran terdakwa dalam kasus itu.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” ujar Priandi, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, tuntutan jaksa disusun berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan opini publik.
Dalam dakwaan, Fandi Ramadhan (24), warga Belawan, Medan, dijerat dalam perkara pengangkutan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 1,9 ton. Barang haram tersebut diangkut menggunakan kapal tanker Sea Dragon yang dihentikan aparat gabungan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada 21 Mei 2025 dini hari.
Pengungkapan dilakukan tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bersama Bea dan Cukai. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, untuk dilakukan penggeledahan.
Dalam persidangan terungkap, Fandi bersama sejumlah kru berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025. Mereka diduga menerima 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu kemasan teh China merek Guanyinwang. Sebanyak 31 kardus disimpan di ruang haluan kapal, sedangkan 36 kardus lainnya disembunyikan di dalam tangki bahan bakar.
Baca berita sebelumnya; Tuntutan Mati 1,9 Ton Sabu: Kejagung Tegas, ABK Sea Dragon Dinilai Sadar dan Terima Bayaran – Deteksi
Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fandi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan primair tersebut dinilai telah terbukti dalam persidangan.
Surat tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2026.
Priandi menyebut, narasi di media sosial yang menyatakan Fandi hanya anak buah kapal (ABK) dan tidak mengetahui muatan merupakan bagian dari pembelaan yang sah. Namun, penilaian akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status hukum terdakwa ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan, bukan oleh opini publik,” katanya.
Menurut Priandi, perkara ini merupakan kejahatan narkotika berskala besar dan bersifat transnasional. Pengungkapan pengangkutan hampir dua ton sabu tersebut menjadi bagian dari komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Pengungkapan pengangkutan narkotika dalam jumlah besar ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Sidang perkara tersebut masih berlanjut. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dengan pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr Pong, warga negara Thailand, mengakui mengenal sosok bernama Mr Tan yang disebut sebagai pebisnis narkotika. Namun, ia membantah terlibat dalam pengendalian muatan maupun penentuan rute pelayaran kapal.
“Saya hanya ABK. Saya tidak mengatur muatan dan tidak menentukan pelayaran,” ujar Weerapat di hadapan majelis hakim.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi informasi yang beredar dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pengadilan agar persidangan berjalan objektif dan independen. (Hendra S)



