Terhadap Terdakwa

Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon, Kejari Batam Klarifikasi Tuntutan Mati Terhadap Terdakwa

DETEKSI.co-Batam, Kejaksaan Negeri Batam memberikan klarifikasi terkait tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara pengangkutan sabu hampir 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma melalui Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, menyampaikan penjelasan...

Latest News

Pelaku Penganiayaan Secara Brutal Diduga Dibebaskan Polsek Medan Baru Kurang dari 1×24 Jam

DETEKSI.co - Medan, Kasus dugaan penganiayaan secara brutal terhadap korban Kanes warga Jalan Cempaka Gang Tarigan Lk.IV  Medan Polonia  yang dilakukan...