Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Terhadap Terdakwa
Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon, Kejari Batam Klarifikasi Tuntutan Mati Terhadap Terdakwa
DETEKSI.co-Batam, Kejaksaan Negeri Batam memberikan klarifikasi terkait tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara pengangkutan sabu hampir 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma melalui Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, menyampaikan penjelasan...
Latest News
Dinas Pendidikan Langkat Jadi Kabupaten Pertama di Sumut Terapkan CMS
DETEKSI.co-Langkat, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terus berupaya meningkatkan tata kelola keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi...

