Terhadap Terdakwa

Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon, Kejari Batam Klarifikasi Tuntutan Mati Terhadap Terdakwa

DETEKSI.co-Batam, Kejaksaan Negeri Batam memberikan klarifikasi terkait tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara pengangkutan sabu hampir 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma melalui Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, menyampaikan penjelasan...

Latest News

Dinas Pendidikan Langkat Jadi Kabupaten Pertama di Sumut Terapkan CMS 

DETEKSI.co-Langkat, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terus berupaya meningkatkan tata kelola keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi...