spot_img
spot_img
Beranda SUMUT DAIRI Mengangkat Pengawas Sekolah Tanpa Uji Kompetensi, Bupati Dairi Diduga Langgar Permendikbudristek

Mengangkat Pengawas Sekolah Tanpa Uji Kompetensi, Bupati Dairi Diduga Langgar Permendikbudristek

0
216
Bupati Dairi Vickner Sinaga mengambil sumpah janji jabatan pada mutasi ASN, Kamis (25/9/2025) lampau. Dalam agenda itu, Binuar Malau diangkat menjadi Pengawas Sekolah Ahli Muda tanpa Uji Kompetensi. (Istimewa)
Bupati Dairi Vickner Sinaga mengambil sumpah janji jabatan pada mutasi ASN, Kamis (25/9/2025) lampau. Dalam agenda itu, Binuar Malau diangkat menjadi Pengawas Sekolah Ahli Muda tanpa Uji Kompetensi. (Istimewa)

DETEKSI.co – Dairi, Bupati Dairi, Vickner Sinaga diduga melanggar regulasi dalam pengangkatan pengawas sekolah yang dilantik pada Kamis (25/9/2025) silam, karena dilakukan tanpa proses uji Kompetensi sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek RI Nomor 29 Tahun 2023.

Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik diatur bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Binuar Malau yang diangkat dilantik menjadi pengawas sekolah, membenarkan bahwa pengangkatannya tidak melalui uji kompetensi, sehingga berdampak pada status jabatan fungsional yang belum tervalidasi dalam sistem Nasional, khususnya pada sistem SIM GTK.

“Karena pengangkatan saya sebagai pengawas sekolah tidak melalui uji kompetensi, status saya tidak tervalidasi di SIM GTK. Saya sudah beberapa kali bermohon ke BKPSDM Dairi untuk ditinjau, belum ada kejelasan,” kata Binuar kepada wartawan di Sidikalang, Rabu (18/2/2026).

Karena tidak tervalidasi, buntut tidak melalui proses uji kompetensi, Binuar kemudian mengaku dirugikan diantaranya, tidak dapat dilaksanakannya penilaian kinerja jabatan fungsional secara sah. Kemudian, tidak diperolehnya tunjangan sertifikasi yang menjadi hak jabatan fungsional, serta terhambatnya pengembangan karier dan administrasi kepegawaiannya.

Sementara itu, Bupati Dairi Vickner Sinaga kepada wartawan terkait hal itu menyebut, siap melakukan koreksi jika memang ada yang salah.

“Teknisnya, silahkan dengan BKPSDM ya. Sudah saya forward ke sana. Jika ada yang salah dan harus dikoreksi, pasti kita koreksi,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Binuar Malau merupakan salah seorang ASN yang dimutasi pada Kamis (25/9/2025) silam. Binuar dimutasi dari jabatan Camat Siempat Nempu dan diangkat sebagai Pengawas Sekolah Ahli Muda.(NGL/JLO)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini