Beranda blog Halaman 341

Tingkatkan PAD Disperindag Langkat Launching Pengunaan Qris

0

DETEKSI.co-Langkat, Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Langkat khususnya dari pembayaran retribusi pasar, Pemkab Langkat melalui dinas perindustrian dan perdagangan berkerja sama dengan Bank Sumut Cabang Stabat, melakukan Launching pengunaan Qris untuk pembayaran retribusi pasar di kabupaten Langkat. Launching tersebut dilaksanakan di aula kantor Disperindag kabupaten Langkat, Stabat (04/07/2025).

Kepala dinas perindustrian dan perdagangan Ikhsan Aprija dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa launching tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan PAD kabupaten Langkat khususnya dari retribusi pasar dan menghindari kebocoran PAD.

“Melalui Qris diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi pasar, terima kasih atas dukungan Bank Sumut Cabang Stabat” terang Ikhsan Aprija.

Direktur Bank Sumut Cabang Stabat Syamsul Bahri Saragih menerangkan bahwa ini lebih kepada digitalisasi pemenuhan target PAD dan berharap ASN di Langkat harus terdepan.

“ASN dilangkat harus terdepan, dukungan ASN di Langkat cukup bagus tinggal dukungan dari masyarakat. Jagan kalah kita dengan kabupaten kota yang lain dalam digitalisasi ” harap Syamsul Bahri Saragih.

Tampak hadir saat itu Kabid Sarana dan pelaku retribusi Disperindag Langkat Wahyudi Riko, Kasi, Staf dinas perindustrian dan perdagangan, serta masyarakat pedangan pasar stabat. (AR Lim)

Rico Waas Jamu Qori Internasional, Lantunan Ayat Al-qur’an Lahirkan Kekhidmatan dan Ketenangan

0

DETEKSI.co-Medan, Lantunan ayat-ayat suci Al-qur’an oleh K.H. Muammar Z.A. melahirkan suasana khidmat, penuh penghayatan, dan ketenangan di pendopo rumah dinas Wali Kota Medan, Kamis (3/7/2025) malam. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pun terlihat khusyuk mendengarkan alunan suara khas qori internasional itu.

“Kedatangan para qori dan qoriah nasional dan internasional, serta lantunan ayat suci Al-qur’an di rumah dinas ini adalah kado terindah bagi HUT ke-435 Kota Medan,” ujar Rico Waas pada acara jamuan makan malam untuk para qori dan qoriah nasional serta internasional itu.

Dalam acara yang juga dihadiri antara lain qori H. Fadlan Zainuddin, H. Syamsuri Firdaus, H. Darwin Hasibuan, Ketua MUI Medan H. Hasan Matsum, Asisten Pembangunan dan Kesra M. Sofyan, kabag Umum Ridho Nasution serta Plt. Kabag Prokopim M. Agha Novrian itu, Rico Waas mengungkapkan kebanggaannya atas kehadiran para qori dan qoriah tersebut.

“Sejak dibangun pada tahun 1930 rumah ini menanti suara Muammar Z. A.,” ucapnya.

Rico Waas berharap acara ini kian mempererat hubungan antara ulama dan umara. “Ulama dan umara saling membutuhkan. Mudah-mudahan antara Pemko Medan dan MUI selalu selaras,” ujarnya.

Orang nomor satu di Pemko Medan itu juga mengatakan, ulama bisa memberikan pemikiran yang netral, baik, dan bijaksana kepada umara.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota mengharapkan para ulama ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan mendoakan Kota Medan.

“Kalau kita saling menguatkan, insya Allah pembangunan Kota Medan akan baik,” sebutnya.(Red/d)

Penasehat Hukum Hasto Keberatan Tuntutan JPU 7 Tahun Penjara

0
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, keberatan dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, keberatan dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

DETEKSI.co-Jakarta, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, keberatan dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ronny berpendapat tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku tersebut tidak berdasar dan penuh asumsi.

“Tuntutan ini sangat tidak berdasar, jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” ujar Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Ronny mengatakan isi tuntutan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.

“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” ujarnya.

Ronny mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutannya, perihal keterlibatan Hasto dalam dugaan suap dan perintangan perkara Harun Masiku.

“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan, uang suap dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto,” kata Ronny.

“Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa? Saksi kunci menjelaskan bahwa ‘Bapak’ itu 2 orang berbadan tegap, bukan Hasto Kristiyanto. Kenapa 2 orang itu tidak diperiksa oleh KPK?” tambahnya.

Berdasarkan argumen tersebut, Ronny menyimpulkan tuntutan jaksa hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law.

“Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik,” ungkap Ronny.

“Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik, dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pleidoi beliau minggu depan,” tandasnya.

Jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan. (fra/ryn/fra)
Sumber, CNN Indonesia

Maraknya Kebakaran Hutan di Samosir Ancam Revalidasi UNESCO Danau Toba

0

DETEKSI.co – Samosir, Upaya mempertahankan status Danau Toba sebagai UNESCO Global Geopark menghadapi tantangan serius menyusul maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Samosir.

Api yang berkobar di beberapa titik strategis, termasuk di sekitar Jalan Tele dan Menara Pandang Tele, Kecamatan Harian, sejak Senin (30/6/2025) hingga Rabu (2/7/2025), mengancam kelestarian lingkungan dan proses revalidasi yang tengah berlangsung.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Afif Nasution, sebelumnya telah menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam Danau Toba dalam rapat persiapan revalidasi Toba Caldera Geopark Global pada Senin (30/6/2026).

Ia meminta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan, mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum.

Ironisnya, imbauan tersebut tampaknya belum mampu mencegah peningkatan titik api. Kepala BPBD Kabupaten Samosir, Sarimpol Simanihuruk, membenarkan kebakaran yang terus meluas, bahkan merambat ke Desa Habeahan Naburahan, Kecamatan Sianjur Mula-mula.

Kekhawatiran akan adanya unsur kesengajaan pun mengemuka, mengingat sulitnya mengendalikan kebakaran di medan yang berat.

Tim Karhutla dari BPBD Provinsi Sumatera Utara telah dikerahkan untuk membantu pemadaman, namun kendala medan membatasi upaya mereka.

Pemadaman terfokus pada area yang dapat dijangkau kendaraan, dengan prioritas mencegah api menjalar ke pemukiman penduduk.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberhasilan revalidasi UNESCO.

Kebakaran hutan yang hampir menjadi kejadian tahunan di Samosir, menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan tegas untuk melindungi keindahan dan kelestarian Danau Toba.

Investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab kebakaran dan menindak pelaku menjadi sangat penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa. (Job Purba/Rilis)

Dianggap Lamban Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa, Ratusan Warga Tapteng Desak Kepala Inspektorat Dicopot

0

Ratusan warga dari berbagai desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menggelar demonstrasi di depan kantor Inspektorat Tapteng (sebelah kiri) dan Kepala Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau (sebelah kanan). (DETEKSI.co/Ist)

DETEKSI.co – Tapteng, Ratusan warga dari berbagai desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menggelar demonstrasi di depan kantor Inspektorat Tapteng pada Kamis (3/7/2025).

Mereka menuntut pencopotan Kepala Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau, yang dianggap lamban dalam menangani laporan dugaan korupsi dana desa. Aksi ini diwarnai ketegangan, dengan massa yang sempat bersitegang dengan petugas keamanan sebelum akhirnya perwakilan mereka diterima untuk berdialog.

Massa, yang tergabung dalam Forum Peduli Anti Korupsi Tapanuli Tengah (FPAK-Tapteng) dan Aliansi Masyarakat Peduli Dana Desa, dipimpin oleh Maslan Simanjuntak (Ketua) dan Asber Malau (Koordinator Lapangan), serta Muliater Tarihoran, awalnya menuju ke Kantor DPRD Tapteng.

Namun sejumlah utusan massa melakukan pemeriksaan di kantornya, tidak satu pun Anggota maupun Pimpin DPRD yang ada di ruangan.

Sehingga maasa akhir nya bergerak menuju Kantor Inspekturat Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mendapatkan pengawalan dari Pihak Kepolisian dan Satpol PP Tapteng.

Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kinerja Inspektorat, antara lain, pertama, lambannya proses pengaduan laporan dugaan penyelewengan dana desa dari beberapa desa, termasuk Pasar Sorkam (Kecamatan Sorkam Barat), Pardamean (Kecamatan Sorkam Induk), dan Bottot (Kecamatan Sorkam Induk), tidak ditindaklanjuti secara memadai.

kedua, pemeriksaan yang tidak komprehensif, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap beberapa desa, seperti Siantar Ca (Kecamatan Sosor Gadong), Gontingmahe (Kecamatan Sorkam Induk), Po Simargarap (Kecamatan Pasaributobing), dan Sipakpahi (Kecamatan Pasaributobing), hanya berfokus pada dua tahun anggaran, tidak sesuai dengan laporan masyarakat. Dugaan intervensi dan intimidasi juga dilayangkan terhadap masyarakat.

Ketiga, ketidakjelasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hingga saat ini, LHP belum dikeluarkan untuk beberapa desa yang telah diperiksa, termasuk Desa Pelita, Po Simargarap, Hiteurat, Sihapas, Sugasuga Hutagodang, Makmur, dan Suka Maju.

Para demonstran juga mendesak agar Inspektorat menonaktifkan sejumlah kepala desa yang diduga terlibat korupsi dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Mereka menilai kinerja Inspektorat tidak sejalan dengan upaya Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, dalam menyelamatkan keuangan negara. Kekecewaan juga diungkapkan atas sikap Kepala Inspektorat yang dianggap arogan dan terkesan menghambat proses penegakan hukum.

Dalam orasinya, Asber Malau menegaskan tuntutan agar LHP segera dikeluarkan dan kepala desa yang belum mengembalikan kerugian negara diproses secara hukum. Maslan Simanjuntak menambahkan tuntutan agar Mus Mulyadi Malau mundur dari jabatannya.

Situasi sempat memanas ketika Kepala Inspektorat, yang awalnya tidak berada di tempat, akhirnya menemui para demonstran.

Setelah penjelasan singkat dan perwakilan masyarakat diterima untuk berdialog di dalam kantor, demonstrasi berakhirnya membubarkan diri kembali ke tempat mereka berkumpul sejak pagi. (Job Purba)

Tawarkan Bisnis Ekspor Ikan ke Singapura, Tommy Tipu Investor Rp 2,4 Miliar

0

DETEKSI.co-Batam, Terdakwa Tommy alias Ah Bing menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (3/7/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Dalam perkara ini, Tommy didakwa telah melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 2,42 miliar.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Feri Irawan, Irpan Lubis, dan Rinaldi itu menghadirkan saksi bernama Atan alias Aho, seorang karyawan money changer dari PT Transfer Dana Indonesia.

Atan menjelaskan bahwa antara tanggal 9 hingga 15 Mei 2023, korban bernama Sammy mengirim dana secara bertahap melalui dirinya untuk ditransfer ke dua rekening atas nama Tommy.

“Dana pertama dikirim pada 11 Mei 2023 sebesar Rp 1.105.000.000 dan kedua pada 15 Mei 2023 sebesar Rp 1.321.200.000. Total keseluruhan Rp 2.426.200.000,” ujar Atan dalam persidangan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Izhar, perkara ini bermula saat Tommy berkenalan dengan korban Sammy di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023.

Dalam perkenalan itu, Tommy mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan, yang diklaim bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut, seperti ikan, makanan laut dalam kemasan kaleng, dan sarang burung walet.

Untuk meyakinkan korban, Tommy menunjukkan foto dirinya berseragam militer dan pakaian adat Sulawesi Selatan, serta menyebut dirinya sebagai tokoh adat dan mantan tentara yang memiliki jaringan luas di pelabuhan dan pasar ekspor.

Tommy lalu menawarkan kerja sama jual beli ikan, khususnya ikan kakap dan tenggiri, yang disebut akan dibeli dari Makassar dan dijual kembali ke Singapura melalui perusahaan bernama KAH HUAT SONG KEE.

“Ia menjanjikan keuntungan sebesar 60 hingga 70 persen dari modal yang ditanam, dengan rincian harga beli ikan Rp 5-7 SGD/kg dan harga jual Rp 10-14 SGD/kg,” terang JPU.

Korban pun setuju berinvestasi untuk pengadaan 30 ton ikan senilai 220.000 SGD atau sekitar Rp 2,42 miliar.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kapasitas penyedia ikan tidak sesuai dengan janji terdakwa. Saksi pemasok di Makassar, Muh Jufri alias Pak Aji, hanya mampu menyediakan maksimal dua ton ikan per hari.

Saksi lain, Andi Hamka dari PT Blue Ocean Resource, juga menyatakan bahwa margin keuntungan jual-beli ikan hanya berkisar 10 hingga 13 persen, jauh di bawah klaim Tommy.

Selain itu, dua perusahaan yang disebut terdakwa ternyata tidak memiliki kantor sebagaimana yang dijanjikan. Tommy hanya pernah memesan ruko di kawasan Nagoya City Thamrin, Batam, namun membatalkannya pada akhir 2022 karena tidak sanggup membayar.

Jaksa juga mengungkap bahwa sejak 18 Mei 2023, terdakwa tidak bisa lagi dihubungi oleh korban. Janji pengembalian dana pada 20 Juni 2023 di Jakarta pun tidak pernah terealisasi.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagai dakwaan primer, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagai dakwaan subsidair.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (Hendra S)

Dugaan Suap 20 Juta Tutupi Pencemaran Lingkungan PT. DMS di Tapanuli Tengah

0

DETEKSI.co – Tapteng, Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Dalanta Marsada Sukses (DMS) di Desa Simpang Tiga Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), memasuki babak baru yang menghebohkan.

Muncul bukti transfer uang senilai Rp 20 juta yang diduga sebagai suap untuk menutupi kasus tersebut.

Bukti transfer ini menjadi sorotan tajam menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tapteng beberapa waktu lalu yang membahas keluhan warga terkait pencemaran lingkungan oleh pabrik kelapa sawit (PKS) PT. DMS.

Dua transaksi masing-masing Rp 10 juta tercatat masuk ke rekening atas nama MR pada tanggal 2 dan 3 Juni 2025.

Pengirim dana diduga terkait dengan PT. DMS. Dari tangkapan layar percakapan WhatsApp antara nomor +62813-2489-86xx (yang mengaku sebagai perwakilan DPRD Tapteng) dan pihak PT. DMS semakin memperkuat dugaan tersebut.

Bukti transfer lainnya dari nomor +62812-3432-93xx (dengan foto profil diduga oknum DPRD Tapteng) juga memperkuat indikasi upaya suap.

Ketika dikonfirmasi, Humas PT. DMS, RS, mengaku tidak mengetahui perihal transfer tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Tapteng, Willy Saputra Silitonga, melalui Famoni Gulo, menyatakan belum memverifikasi kebenaran bukti transfer, namun mengakui adanya dugaan oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota DPRD Tapteng menghubungi PT. DMS.

Sungai Aek Sitabeak Tercemar, Warga Mengeluh

Dampak pencemaran lingkungan PT. DMS nyata dirasakan warga sekitar. Sungai Aek Sitabeak, yang terletak sekitar 200 meter dari kolam limbah PT. DMS, kini tercemar.

Air sungai yang dulunya digunakan untuk mandi dan mencuci kini berwarna coklat kehitaman dan berbau busuk.

Surtiyani Tinambunan, warga setempat, menceritakan bagaimana sawahnya gagal panen akibat meluapnya kolam limbah PT. DMS.

Keluhan serupa disampaikan Kepala Urusan Umum Desa Simpang Tiga Lae Bingke, Rosmawati Tumanggor, yang menekankan keresahan warga atas keberadaan kolam limbah yang hanya dipisahkan parit kecil dari lahan warga.

IJON Akan Temui Gubernur Sumut

Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON), melalui Humas IJON Rahmat Mendrofa, menyatakan akan segera mengambil langkah-langkah terkait dugaan pencemaran ini.

Mereka berencana mengutus perwakilan untuk menyampaikan keluhan masyarakat kepada Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bobby Nasution.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menuntut penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pencemaran lingkungan dan upaya suap yang melibatkan PT. DMS dan diduga oknum DPRD Tapteng.

Kejelasan atas bukti transfer dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait sangat dinantikan. (Job Purba)

Oknum Anggota DPRD Mesuji Bantah Larang Masjid Gunakan Pengeras Suara, Sebut Hanya Ingatkan Soal Volume

0

DETEKSI.co-Mesuji, Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Heboh, Pengurus Masjid Ditegur Oknum DPRD Karena Putar Suara Mengaji Menjelang Azan”, salah satu anggota DPRD Mesuji berinisial PS akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melarang masjid menggunakan pengeras suara untuk azan dan mengaji.

Dalam klarifikasinya kepada media pada Kamis (3/7/2025), PS menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di Masjid Jami’ Arriyad, melainkan hanya mengingatkan agar volume suara sebelum azan dapat dikurangi.

“Saya menyikapi pemberitaan yang beredar di media online, bahwa saya melarang masjid untuk tidak boleh azan memakai pengeras suara, itu tidak benar. Saya hanya mengingatkan kepada beberapa pengurus masjid dan juga menyampaikan kepada Sekretaris Satpol PP Kabupaten Mesuji, yang juga merupakan salah satu pengurus masjid, agar mempertimbangkan keluhan masyarakat terkait volume suara,” ujarnya.

PS menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid, musala, maupun langgar sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan, sehingga apa yang dilakukannya merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Ia juga menyayangkan munculnya narasi seolah-olah dirinya melakukan pelarangan secara sepihak.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan dari marbot masjid yang menyebut saya melarang, padahal saya hanya menyampaikan masukan. Karena tidak ada tindak lanjut dari pengurus masjid, saya akhirnya meminta klarifikasi kepada Kasat Binmas Polres Mesuji,” paparnya.

PS juga menegaskan bahwa yang ia sampaikan merupakan bentuk pengaduan masyarakat (DUMAS), bukan laporan resmi. Ia mengimbau agar publik tidak salah paham dan mengecek langsung ke pengurus masjid maupun ke Kasat Binmas Polres Mesuji terkait pernyataan tersebut.

“Saya pastikan tidak ada pelarangan. Sekali lagi saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat jika merasa tidak nyaman atas informasi yang telah beredar,” tuturnya.

PS turut menyampaikan rekaman suara dari seorang saksi wanita yang menguatkan klaimnya, bahwa tidak ada pelarangan, melainkan hanya permintaan pengurangan volume suara.

“Kami hanya meminta pengurangan waktu, bukan melarang. Tapi media memelintir fakta,” ujar suara dalam rekaman tersebut, yang diklaim berasal dari salah satu saksi peristiwa namun belum terverifikasi oleh media.

Sementara itu, pernyataan PS turut mengundang tanggapan dari sejumlah tokoh di Provinsi Lampung. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Prof. Dr. M. Mukri, menyayangkan sikap anggota dewan yang dinilai tidak mencerminkan seorang wakil rakyat.

“Sikap seperti itu berlebihan dan tidak mencerminkan peran sebagai wakil rakyat. Arogansi terhadap masyarakat harus dihindari,” ujarnya.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Lampung, Kherlani, juga mempertanyakan sensitivitas keagamaan PS.

“Kalau beliau muslim, aneh kalau terganggu dengan siaran mengaji. Kalau non-muslim, semestinya tinggal jauh dari masjid,” ujarnya tegas.

Pengamat politik Provinsi Lampung, H. Ismet Roni, SH., MH., menilai kemungkinan terjadinya miskomunikasi antara wartawan, pengurus masjid, dan PS.

“Prosedurnya sudah benar, namun narasi berita berbeda jauh dengan fakta yang disampaikan oleh PS. Ini bisa jadi miskomunikasi antara semua pihak,” tuturnya.

Hingga kini, polemik ini masih menjadi perhatian publik di Mesuji. Diharapkan klarifikasi ini mampu meluruskan informasi yang beredar dan memperkuat komunikasi antara wakil rakyat, tokoh agama, dan masyarakat.(Yusri)

PJR Ditlantas Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Terbanggi Besar-Bakauheni

0

DETEKSI.co-Lampung, Personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 4 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan dalam tas ransel di bagasi sebuah bus saat melintasi KM 104 Jalur B, Tol Terbanggi Besar–Bakauheni, Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/7/2025).

“Dalam penindakan tersebut, petugas kami turut mengamankan seorang pria berinisial HR (25), warga Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara,” ungkap AKBP Indra.

HR mengakui bahwa tas ransel hitam yang berisi ganja adalah miliknya. Ia mencoba menyamarkan barang terlarang tersebut dengan menutupinya menggunakan pelindung air berwarna oranye.

Kasus ini terungkap ketika personel PJR Induk 03 tengah melakukan patroli rutin dan mencurigai gerak-gerik sebuah bus Simpati Star yang melaju dari arah Terbanggi Besar. Petugas kemudian menghentikan bus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap bagasi.

“Saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas ransel mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan empat bal ganja yang dibungkus rapi dengan lakban coklat,” jelasnya.

Usai penemuan tersebut, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung agar proses hukum dapat ditindaklanjuti secara maksimal. Satuan PJR hanya menangani proses penggagalan dan penangkapan awal,” terang AKBP Indra.

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya melalui jalur transportasi umum yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengelabui petugas.

Warga Sibolga-Tapteng Desak Relokasi Depot Pertamina, Jika Tidak Direspon akan Turun Ke Jalan

0

DETEKSI.co – Sibolga, Kekhawatiran akan potensi bahaya kebakaran dan ledakan mendorong Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Sibolga-Tapanuli Tengah untuk mendesak relokasi Depot PT Pertamina Patra Niaga, Full Terminal Sibolga.

Pada Rabu (2/7/2025), aliansi secara resmi menyampaikan surat permohonan relokasi kepada manajemen depot.

Jarak depot yang hanya berkisar 14 hingga 25 meter dari pemukiman warga menjadi alasan utama tuntutan ini.

Irsan Palupi Sihaloho, Koordinator Aliansi BEM Sibolga-Tapanuli Tengah, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas jarak yang dinilai terlalu dekat dan membahayakan keselamatan warga, terutama dengan semakin padatnya pemukiman di sekitar depot.

“Ini potensi bencana yang sangat nyata,” tegas Irsan, seusai menyerahkan surat permohonan.

Aliansi memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pertamina untuk menanggapi surat tersebut.

Jika tidak ada respons positif, aksi damai akan digelar sebagai bentuk protes dan desakan.

“Kami serius dengan tuntutan ini. Tujuh hari adalah batas waktu kami, setelah itu kami akan turun ke jalan,” kata Irsan dengan nada serius.

Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh tokoh masyarakat setempat, Nurdin.

Ia mengungkapkan keresahan yang telah lama dirasakan warga, bahkan menyebutkan bahwa Wali Kota Sibolga telah melayangkan tiga surat kepada Pertamina sejak tahun 2017 tanpa hasil yang memuaskan.

“Jarak depot ke rumah warga dan sekolah hanya sekitar 50 meter. Bayangkan jika terjadi kebakaran!” ungkap Nurdin dengan nada cemas.

Pengantaran surat permohonan relokasi tersebut turut dihadiri oleh berbagai tokoh dan perwakilan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, antara lain Ganda Anugrah (Koordinator Pemuda Peduli Lingkungan), Amar Sikumbang (Sekum DPD BKPRMI Kota Sibolga), Rahmad Hidayat Panggabean (Ketua Umum HMI Cabang Sibolga-Tapteng), Tiara Suryani Siregar (Ketua Umum GMNI Sibolga-Tapteng), Ketua GMKI Cabang Sibolga-Tapteng, Indra Uganda (Koordinator Umum Aliansi), dan tokoh pemuda Zaid Sikumbang. (Job Purba)