Uang Palsu Dimusnahkan, Bareskrim dan BI Tegaskan Perang Total Lindungi Rupiah

DETEKSI.co-Jakarta, Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen aparat dan otoritas keuangan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.

Uang palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar dari berbagai pecahan. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia sepanjang periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa pemusnahan uang palsu bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan mata uang.

“Polri berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu,” ujar Irjen Nunung dalam konferensi pers.

Peredaran uang palsu di Indonesia disebut terus mengalami penurunan. Berdasarkan data Bareskrim Polri, rasio temuan uang palsu turun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm hingga April 2026. Penurunan tersebut dinilai sebagai hasil sinergi antara aparat penegak hukum, Bank Indonesia, sektor perbankan, dan masyarakat.

Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait kasus uang palsu. Dari pengungkapan tersebut, aparat menetapkan 1.241 tersangka.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu dari berbagai kasus yang berhasil diungkap.

Menurut Irjen Nunung, dampak uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai alat pembayaran sah negara.

“Uang palsu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara dan mengganggu stabilitas ekonomi,” katanya.

Pemusnahan uang palsu dilakukan menggunakan mesin pencacah khusus setelah memperoleh izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

Dengan proses pencacahan tersebut, seluruh uang palsu dipastikan tidak lagi menyerupai bentuk aslinya sehingga tidak mungkin kembali diedarkan di masyarakat.

Bareskrim Polri juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama ketika melakukan transaksi langsung di pasar, pusat perbelanjaan, maupun tempat umum lainnya.

Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian atau Bank Indonesia apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya.

Irjen Nunung menegaskan bahwa tindak pidana pemalsuan uang merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku pemalsuan uang dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyampaikan bahwa keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak terlepas dari penguatan teknologi cetak uang rupiah dan peningkatan unsur pengamanan pada setiap pecahan.

Menurutnya, uang rupiah saat ini semakin sulit dipalsukan karena menggunakan teknologi keamanan modern yang juga memudahkan masyarakat mengenali ciri keaslian uang.

Ricky mengungkapkan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia bahkan telah mendapat pengakuan dunia internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang IACA Currency Award 2023.

Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 juga berhasil meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Polri, Bank Indonesia, dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap ancaman peredaran uang palsu dan aktif melapor apabila menemukan uang yang dicurigai palsu. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']