spot_img
spot_img
Beranda HUKUM & KRIMINAL PH Terdakwa Kasus Panti Rehab Bupati Non Aktif: Keterangan Dokter Forensik Bersesuaian

PH Terdakwa Kasus Panti Rehab Bupati Non Aktif: Keterangan Dokter Forensik Bersesuaian

0
11

DETEKSI.co-Langkat, Sidang kasus panti rehabilitasi narkoba milik Bupati Non Aktif TRP hari ini kembali digelar Rabu (14/09/2022) Sidang diketuai Halida Rahardhini SH, MHum,yang dilaksanakan diruang sidang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat Dengan nomor Perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, 468/Pid.B/2022/PN Stb 469/Pid.B/2022/PN Stb,dengan agenda saksi ahli diantaranya menghadirkan dr.Mistar Ritonga Dokter spesialis forensik,dari BNN dan Dari Dinas Tenaga Kerja.

Di luar persidangan Mangapul Silalahi selaku Penasehat Hukum para Terdakwa mengatakan ” Bahwa hari ini JPU rencananya mendatangkan 6 saksi ahli, 2 ahli forensik yang melakukan visum, BNN, disnaker, dan dinas sosial. Yang hadir hanya 4, 2 dari ahli forensik.

Sesuai dengan temuan saksi ahli forensik atas pemeriksaan jenazah Bedul, dan hal itu berkesesuaian dengan fakta persidangan sebelumnya, contoh misalnya almarhum Abdul sidik alias Bedul di keterangan sebelumnya, almarhum terlibat pencurian dan di massa, serta terjadi pemukulan di bagian kepala.

Hal itu berkesesuaian sewaktu pemeriksaan jenazah oleh ahli forensik ” terang Mangapul Silalahi.

” Yang menarik sebenarnya di persidangan hari ini ada dua kesaksian dari BNN dan Dinas. Dari dinas ini merupakan kewenangan JPU, namun sebenarnya saksi merupakan ahli dalam pengawas, kalau seandainya perusahaan melakukan pelanggaran terhadap undang undang. Apa yang mau disampaikan oleh ahli, karena tidak ada hubungan kerja di sana. Karena motifnya bagian dari proses pembinaan itu adalah mereka (red;anak kereng) sendiri yang meminta pekerjaan itu, jadi tidak ada kewajiban untuk itu.

Untuk saksi BNN sebenarnya menjadi saksi ahli adiktif yakni menerangkan bagaimana pengaruh narkoba terhadap psikologi orang yang memakai misalnya ngak ada menerangkan soal perizinan. Pertanyaannya, kalaupun seperti itu, inikan tempat pembinaan bukan sesuatu yang baru, apa yang dilakukan ?

Seharusnya negara turut memfasilitasi itu, katakanlah itu tidak mempunyai izin atau tempat pembinaan internal.
Karena tempat itu merupakan perwujudan semangat memberantas narkoba, tidak ada salahnya negara hadir, dengan memberikan inafis, diberi bimbingan, diberi kemudahan.

Bahkan bila perlu, saya yakin, klien kita jika ada pihak seperti BNN bersedia melakukan asessment terhadap tempat pembinaan itu, pastinya pihak tersebut mengapresiasi panti rehab tersebut ” tambah Mangapul Silalahi.(AR.Lim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini