PKB Sumut Dipermudah! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Bisa

DETEKSI.co-Medan, PKB Sumut kini semakin mudah dibayarkan setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan kebijakan baru. Wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan.

PKB Sumut dengan aturan baru ini berlaku bagi kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Kebijakan ini resmi diterapkan mulai Kamis (30/4/2026).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, wajib pajak kini cukup membawa tiga persyaratan utama, yaitu KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta mengisi dan menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi permohonan pemblokiran sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

PKB Sumut dengan kebijakan ini diharapkan mampu menghilangkan kendala klasik yang selama ini dihadapi masyarakat, yakni sulitnya menghadirkan KTP pemilik lama kendaraan.

Sutan menjelaskan, perpindahan kepemilikan kendaraan bisa terjadi melalui berbagai cara seperti jual beli, hibah, warisan, maupun tukar-menukar. Karena itu, kebijakan ini dinilai relevan untuk menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.

Sejumlah warga mengaku langsung merasakan manfaat dari aturan baru tersebut. Dewi Handayani, salah satu wajib pajak, menyebut proses pembayaran kini jauh lebih cepat dari yang dibayangkan.

Ia mengungkapkan bahwa proses pembayaran hanya memakan waktu sekitar lima menit. Hal ini menurutnya sangat membantu masyarakat yang memiliki aktivitas padat.

Pengalaman serupa disampaikan Diki Rahmansyah. Ia mengaku sebelumnya kesulitan karena tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan. Namun dengan kebijakan baru ini, proses pembayaran menjadi lebih mudah dan lancar.

Diki juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan kemudahan ini dengan datang langsung ke kantor Samsat di wilayah Sumatera Utara.

PKB Sumut melalui kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah. Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']