spot_img
spot_img
Beranda NUSANTARA KEP. RIAU Polisi Bekuk 2 Residivis Pelaku Jambret Jalanan di Batam

Polisi Bekuk 2 Residivis Pelaku Jambret Jalanan di Batam

0
18

DETEKSI.co-Batam, Langkah dua penjambret yang kerap beraksi di jalanan Batam akhirnya terhenti. Polisi dari Polsek Batam Kota bersama tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 4 Juni 2025. Mereka adalah MAS (22) dan DS (28), dua residivis yang kembali mengulang kejahatan serupa, dengan modus lama yang tak kalah berbahaya.

“Pelaku ini mengincar korban perempuan pengendara motor, lalu mendekat dan menarik paksa tas korban yang digantung di sisi kiri motor,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Senin (16/6/2025).

Kapolres mengatakan aksi kedua pelaku terjadi di Jalan Agung Podomoro, Batam Kota. Saat tas direbut, korban terjatuh dari motor. Tas itu berisi barang-barang pribadi dan uang tunai. Polisi mencatat bahwa korban mengalami luka akibat jatuh saat berkendara.

Setelah menerima laporan, kata dia, tim gabungan Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, berupa satu unit iPhone XR warna biru, satu ponsel merek Vivo, dan satu sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres menyebut aksi kejahatan itu bukan kali pertama dilakukan kedua pelaku. MAS dan DS tercatat telah beraksi di dua lokasi lainnya di Batam, yakni kawasan Mediterania dan Sungai Panas. Mereka memilih sasaran secara acak, dengan kriteria perempuan yang mengendarai motor sambil membawa tas selempang.

“Dari hasil pengembangan, ini kali ketiga mereka beraksi. Dan ya, mereka residivis. Sebelumnya pernah dihukum atas kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolresta.

Saat hendak ditangkap, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Polisi akhirnya melumpuhkan mereka di lapangan. “Tindakan terukur terpaksa diambil karena mereka tidak kooperatif dan membahayakan petugas,” tegas Kapolres.

Kedua tersangka, lanjut dia, kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Motif mereka pun klise. Menurut pengakuan, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lagi untuk berfoya-foya,” pungkasnya. (Hendra S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini