DETEKSI.co-PRINGSEWU, Fakta mengejutkan terungkap dalam konferensi pers yang digelar Mapolres Pringsewu. Ternyata kasus pencurian sapi yang terjadi di wilayah tersebut tidak hanya bermotif ekonomi, melainkan dengan tujuan utama untuk membiayai kegiatan pesta narkoba, Rabu (21/1/2026).
Empat pelaku yang diamankan terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah. Pelaku utama berinisial N (33 tahun), warga Lampung Selatan, dan C (31 tahun), warga Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa sindikat pencurian sapi ini telah beroperasi selama lebih dari 3 tahun. Uang hasil penjualan sapi curian langsung digunakan untuk membeli sabu-sabu. Bahkan pada saat operasi penangkapan dilakukan, beberapa pelaku tengah menikmati pesta narkoba bersama.
“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa bulan terakhir. Jejaring mereka cukup luas, mulai dari pelaku yang langsung mengambil sapi di kandang hingga penadah yang menjualnya ke beberapa wilayah sekitar,” ujar Iptu Rosali dalam konferensi pers.
Pelaku utama dicurigai berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenai ancaman pidana maksimal 10 tahun penjapera. Penadah barang curian disangkakan berdasarkan Pasal 591 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, komplotan ini telah beraksi lebih dari tiga tahun di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. Kasus terungkap setelah aksi terakhir para pelaku terekam CCTV saat mencuri dua ekor sapi.
Dalam proses penangkapan, pelaku berinisial C meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Pelaku diduga dalam pengaruh narkoba jenis sabu dan sempat melakukan perlawanan saat ditangkap.
Polres Pringsewu masih melakukan pencarian untuk membongkar seluruh jaringan dan mengejar tiga pelaku lain yang masih buron.
Masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk narkoba dan segera melaporkan setiap indikasi kegiatan kejahatan atau penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwenang melalui nomor darurat polisi atau langsung ke kantor Polsek terdekat. (Humaspolrespringsewu/Yusri)






