DETEKSI.co-LAMPUNG, Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami AN (16), warga Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, terus berproses di kepolisian. Pihak keluarga korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/242/VIII/Res.1.6./2025/Reskrim.
Dalam surat tersebut disebutkan, dasar hukum yang digunakan antara lain Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, serta Pasal 352 KUHP. Adapun rujukan lain yang menjadi acuan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/VIII/2025/SPKT/Polres Mesuji Polda Lampung tertanggal 26 Agustus 2025, serta Surat Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik./73/VIII/RES.1.6./2025/Reskrim.
Kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 352 KUHPidana itu terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Desa Tanjung Sari (Abung Kiwa), Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Hingga kini perkara masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Lidik I Satreskrim Polres Mesuji.
Dalam SP2HP juga disampaikan, penyidik yang menangani perkara ini adalah Kanit Lidik I Sat Reskrim, Ipda Eriyanto Darmawan, S.H., M.H., dengan penyidik pembantu Brigpol Firman.
Nenek korban, Mistini, menyampaikan rasa syukurnya setelah mendapat panggilan resmi dari Polres Mesuji dan menerima SP2HP.
“Alhamdulillah kemarin kami sudah mendapat panggilan dari Polres Mesuji dan menerima SP2HP dari Satreskrim. Kami berharap pihak kepolisian segera mempercepat proses penyidikan agar pelaku cepat ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya kepada cucu kami. Kami hanya mencari keadilan, sesuai Pancasila sila ke-5, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” ujarnya. (Yusri)


