DETEKSI.co – Taput, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Utara berhasil menyita dua unit alat permainan judi jenis tembak ikan dan berhasil mengamankan sepuluh orang pemain dan dua orang penyedia tempat
Kedua mesin judi tembak ikan dan pemainnya berhasil disita dan diamankan petugas kepolisian Kamis (21/10/2021), sekira pukul 21.00 Wib dari tempat yang berbeda.
Selain pemain, turut diamankan dua orang yang bertugas sebagai penjaga atau penyedia lapak meja judi tembak ikan.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH di dampingi Wakapolres Kompol J. Sitompul SH, Kasat Reskrim AKP J. Banjarnahor kasat Bimmas AKP B. Nababan, KBO Reskrim IPTU H. Hutagalung dan Kanit SPKT IPDA Gaung saat press release Sabtu ( 23/10/2021) di polres taput mengatakan ” mereka diamankan dari rumah yang dijadikan lapak meja judi tembak ikan di Lobu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting Taput. Dari tempat ini kita berhasil mengamankan empat orang pemain dan satu orang penyedia tempat .
Pemain yang berhasil kita amankan yaitu GT (42), PH (40), MST (31) dan ROH (27). Keempatnya merupakan warga Lobimu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting. Sedangkan penyedia tempat yaitu JBH (22).
Saat tempat tersebut di grebek mereka semua sedang asyik bermain sehingga mereka kita amankan dan diboyong ke Polres Taput.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari tempat ini , uang tunai 185.000 ( Seratus Delapan Puluh lima Ribu Rupiah ), satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.
Kemudian, di waktu yang sama , team kita bekerja di wilayah kecamatan pangaribuan. Dari desa pancur Natolu kecamatan pangaribuan, team kita berhasil menyita satu unit mesin jenis judi tembak ikan dan satu orang penyedia tempat serta enam orang pemain.
ketujuh orang yang diamankan yakni HN (27) warga Desa Pansur Natolu sebagai penjaga dan penyedia lapangan meja judi. MG (27), DN (27), KA (31), JN (28), DN (30) dan MN (21). Semuanya warga desa Pansur Natolu Pangaribuan
Penggerebekan ini kita lakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan adanya operasional judi tembak ikan yang sudah meresahkan .
“Informasi tersebut kita tindak lanjuti dan terjun ke lapangan untuk memastikan ternyata benar dan kita mengamankan.
Dari hasil penggrebekan tersebut, kita mengamankan barang bukti uang hasil atau omzet penjaga sebesar Rp. 238.000 ( Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah ) , satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.
Selanjutnya tim langsung membawa pelaku/pemain perjudian jenis Meja tembak ikan beserta barang bukti ke Polres Taput untuk dilakukan proses penyidikan. [Ar/ril]