DETEKSI.co-Medan, DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus), Pendapat Fraksi DPRD Kota Medan, serta Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD bersama Kepala Daerah atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (22/12/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Agenda diawali dengan penyampaian Laporan Kinerja Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang disampaikan oleh Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., selaku Ketua Pansus.
Dalam laporannya, Lily menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda KTR menghadapi dinamika dan respons signifikan dari masyarakat Kota Medan. Berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, serta komunitas, menyampaikan aspirasi dan masukan agar substansi Ranperda tersebut dikaji ulang secara lebih komprehensif.
“Berdasarkan kondisi tersebut dan demi menghasilkan peraturan daerah yang aspiratif, implementatif, serta dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Medan, Panitia Khusus mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan dan membuka kembali pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Lily.
Ia menambahkan, Pansus juga mengusulkan penjadwalan ulang Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus, pendapat fraksi DPRD Kota Medan, serta penandatanganan dan pengambilan keputusan DPRD bersama Kepala Daerah atas perubahan Perda KTR pada 29 Desember 2025 mendatang.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta camat se-Kota Medan.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan Laporan Kinerja Panitia Khusus oleh Ketua Pansus kepada Ketua DPRD Kota Medan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembahasan yang berlaku.(Irvan)






