Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Belayar Tanpa SPB
Belayar Tanpa SPB, Nahkoda Kapal TB BMS 03 Divonis 7 Bulan Penjara
DETEKSI.co - Batam, Muhammad, nahkoda Kapal TB BMS 03, bendera Indonesia GT9 yang berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar dijatuhi hukuman 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam."Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Muhammad dengan pidana...
Latest News
Editor -
Gubsu Bobby Siapkan Revitalisasi Situs Megalitik Tetegewo, Dorong Nias Jadi Destinasi Wisata Sejarah
DETEKSI.co-Nias Selatan, Situs Megalitik Tetegewo di Desa Hilisao'ötö, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, akan direvitalisasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera...

