Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Bersalah
Oknum Polisi TS Dihukum Propam Bersalah, Dwi Ngai Sinaga : Kami Apresiasi Kapoldasu dan Kapolresta Deliserdang
DETEKSI.co - Deliserdang, Oknum polisi yang bertugas di Polresta Deli Serdang , Iptu TS terbukti bersalah menjadi " beking " rentenir di Medan.Iptu TS diberikan saksi atas pelanggaran disiplin sebagai oknum polisi. Dari amar putusan empat poin yakni :...
Latest News
Editor -
AJH Bidik Kemandirian Organisasi Melalui Ekonomi Kreatif Berbasis UMKM
DETEKSI.co-Medan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) menegaskan komitmennya untuk membangun organisasi yang mandiri dan berkelanjutan melalui...

