DETEKSI.co-Serang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan integritas di lingkungan DPRD Provinsi Banten untuk menekan risiko korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Upaya ini terutama menyangkut pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang transparan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan hal tersebut saat membuka Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Legislatif Provinsi Banten di Serang, Selasa (27/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK itu diikuti pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten beserta pasangan masing-masing.
Ibnu menegaskan, jabatan sebagai wakil rakyat menuntut tanggung jawab dan kewaspadaan tinggi terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, integritas harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan.
“Ruang yang Bapak/Ibu tempati adalah ruang yang menuntut kewaspadaan lebih tinggi. Karena itu, integritas harus menjadi landasan dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat,” ujar Ibnu.
Menurut Ibnu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan perbaikan sistem dan penindakan hukum. KPK menerapkan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Pendidikan bertujuan membangun kesadaran agar seseorang tidak ingin melakukan korupsi. Pencegahan dilakukan untuk menutup peluang terjadinya korupsi, sedangkan penindakan menjadi langkah ketika pelanggaran hukum terjadi.
“Penindakan adalah jalan terakhir. Kami lebih ingin Bapak/Ibu tidak pernah bertemu dengan penindakan, karena pendidikan dan pencegahan sudah berjalan baik,” kata Ibnu.
KPK berharap pendekatan tersebut mendorong para anggota legislatif menjalankan tugas secara bertanggung jawab, sekaligus menghindari tindakan yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat.
APBD hingga Pengadaan Barang Jadi Titik Perhatian
KPK mengingatkan adanya sejumlah area yang perlu mendapat perhatian dalam tata kelola pemerintahan daerah. Area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pendapatan daerah, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dalam upaya mencegah korupsi, DPRD memiliki peran penting melalui fungsi penganggaran, pengawasan, dan dukungan terhadap penguatan APIP.
Pengawasan yang berintegritas diperlukan agar penggunaan anggaran dan pelaksanaan kebijakan daerah berjalan sesuai aturan. DPRD juga diharapkan memastikan kepentingan publik tetap menjadi prioritas dalam pengambilan keputusan.
“Fungsi pengawasan DPRD adalah pagar terakhir, dan pagar itu hanya kuat jika yang menjaganya berintegritas,” tegas Ibnu.
Selain itu, KPK mengingatkan pentingnya mengenali dan mencegah konflik kepentingan serta gratifikasi. Keputusan dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan pihak tertentu.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, Pemerintah Provinsi Banten memperoleh nilai integritas 73,22, yang masuk kategori Waspada. Nilai tersebut meningkat 2,01 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski mengalami peningkatan, KPK menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, terutama terkait perdagangan pengaruh dan sosialisasi antikorupsi.
Ibnu menegaskan, hasil survei tersebut harus digunakan sebagai dasar untuk mengidentifikasi kelemahan dan menyusun langkah perbaikan, bukan sekadar menjadi angka penilaian.
“Angka ini adalah alat diagnosis untuk perbaikan. Kegiatan seperti hari ini penting, tetapi tidak boleh berhenti di sini. Kita membutuhkan gerakan yang berkelanjutan,” tuturnya.
KPK berharap hasil workshop dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten. Dengan demikian, pemahaman mengenai integritas tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi diwujudkan melalui perilaku dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
KPK juga menekankan peran keluarga dalam menjaga integritas. Pasangan diharapkan dapat saling mengingatkan agar tetap memegang prinsip kejujuran dan menghindari perilaku yang bertentangan dengan hukum.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPK membuka ruang konsultasi bagi pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Banten terkait pendidikan dan pencegahan korupsi.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa integritas merupakan fondasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Menurut Andra, pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran setiap individu. Aturan dan pengawasan kelembagaan tetap diperlukan, tetapi keduanya harus disertai perilaku jujur dan bertanggung jawab.
“Pencegahan dimulai dari diri sendiri. Kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab harus menjadi perilaku sehari-hari, bukan sekadar slogan,” ujar Andra.
Ia menambahkan, komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Komitmen tersebut perlu diterapkan dalam pengambilan kebijakan, penyusunan program, pengelolaan anggaran, serta penggunaan sumber daya publik. Dengan penguatan integritas dan pengawasan yang konsisten, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga kepercayaan masyarakat.(Ril)


