Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
jaminan kesehatan
Humas BPJS Kesehatan: Rumah Sakit Tidak boleh Menolak Pasien Gawat Darurat.
DETEKSI.co-Jakarta, BPJS Kesehatan membuka peluang reaktivasi PBI JKN nonaktif bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang kepesertaannya dihentikan. Kesempatan ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pasien dengan status...
Latest News
Editor -
Purbaya: Buruk Berkomunikasi, Atau Terlalu Terbuka?
Penulis: Chazali H Situmorang (CHS)/Pemerhati Kebijakan Publik
Menilai komunikasi publik Menteri Keuangan secara objektif: antara popularitas media, ketepatan pesan, dan...

