DETEKSI.co-Jakarta, BPJS Kesehatan membuka peluang reaktivasi PBI JKN nonaktif bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang kepesertaannya dihentikan. Kesempatan ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pasien dengan status JKN nonaktif tetap berhak mendapatkan tindakan medis terlebih dahulu, khususnya dalam kondisi darurat.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat. Ketentuan ini sudah diatur jelas dalam undang-undang,” tegas Rizzky saat ditemui di Menteng, Jumat (6/2/2026).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa reaktivasi PBI JKN tidak dilakukan secara otomatis. Peserta harus memenuhi kriteria tertentu agar status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali.
BPJS Kesehatan menegaskan, syarat pertama adalah peserta termasuk dalam daftar PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Data ini menjadi dasar awal untuk proses pengajuan ulang kepesertaan.
Syarat kedua, peserta harus tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh instansi terkait. Penilaian ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran.
Selain itu, peserta dengan penyakit kronis atau yang berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa juga masuk dalam kategori yang diprioritaskan untuk reaktivasi kepesertaan JKN.
Dalam prosesnya, peserta PBI JKN nonaktif wajib melapor ke Dinas Sosial setempat. Peserta harus membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan sebagai dokumen pendukung.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, Kementerian Sosial akan menyetujui usulan tersebut.
Setelah persetujuan diterbitkan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN, sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika hasil verifikasi dinyatakan layak, maka status JKN peserta akan kami aktifkan kembali,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Rabu (4/1/2026).
Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN, meski sedang dalam kondisi sehat. Langkah ini dinilai penting agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis secara mendadak.
Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui Layanan WhatsApp PANDAWA di 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, petugas BPJS SATU juga siap memberikan informasi dan pendampingan. Identitas petugas dapat ditemukan di area publik rumah sakit.(Red)


