Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Kasus Dugaan Penistaan Agama
Polda Sumut Akan Panggil Selebgram RE dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
DETEKSI.co - Medan, Seorang selebgram Kota Medan berinisial RE dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial Tiktok.
Dugaan penistaan agama yang dilakukan selebgram itu dinilai telah menyingung dan melukai hati Umat Kristiani sehingga kasusnya...
Latest News
Yusri -
Gubernur Lampung Kunjungi Mesuji: Luncurkan Berbagai Program untuk Perikanan, Pertanian dan Kesejahteraan Rakyat
DETEKSI.co-MESUJI, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Mesuji pada Rabu (24/6/2026).Setibanya di lokasi, Gubernur disambut...

