Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Korban berharap Penuh Kepada Polres Langkat.
Kasus Pengrusakan Bangunan yang Dilakukan Mantan Kadus di Kwala Langkat, Korban berharap Penuh Kepada Polres Langkat
DETEKSI.co-Langkat, Korban yang merupakan pemilik bangunan yang dirusak oleh sekelompok orang di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Kamis 21 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB, berharap penuh kepada Polres Langkat." Saya sangat berharap penuh...
Latest News
Irvan -
8 Kali Masuk Penjara, Residivis Pengedar Sabu Ini Ampun Ditembak Polisi di Tembung
DETEKSI.co - Medan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026) kemarin meringkus seorang pengedar narkoba, yang biasa menjual narkotika jenis...

