Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Mesin Jetor
Masalah Penjualan Mesin Jetor di Selesaikan Polsek Bandar Khalipah Lewat Problem Solving
DETEKSI.co-Bandar Khalipah, Kegiatan problem solving (pemecahan masalah) atas penjualan mesin jetor milik orang lain diselesaikan personel Polsek Bandar Khalipah Resor Tebing Tinggi yakni Kanit Binmas Aiptu Budi Ilham bersama piket SPK Polsek Bandar Khalipah Aiptu Ronni B Siahaan pada...
Latest News
Yusri -
Dua Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polres Mesuji
DETEKSI.co-MESUJI, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus sekaligus menangkap dua orang pelaku...

