DETEKSI.co-Tapteng, Kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa rekomendasi di SPBU 14.225.324 Pandan, terungkap, beberapa waktu lalu.
Dugaan pengangkutan BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 6 jeriken masing-masing kapasitas 39 liter tanpa rekomendasi ini mencuat usai penangkapan terduga pelaku yang diamankan Satreskrim Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu, (25/10/2026).
Dikonfirmasi ke Manajer SPBU Pandan, Samosir menyalahkan kelalaian petugas operator dalam penerapan aturan pembelian.
“Kalau kita dari kantor sudah jelas aturannya. Kelalaian itu dari operator kita lah. Pokoknya dari kantor harus pakai rekom ini operatornya yang bermain,” ujar Samosir saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (27/10/2026), sore.
Disampaikan, pihaknya sudah dapat panggilan dari Polres Tapteng. Menurut Samosir, pengambilan BBM Subsidi tanpa surat rekomendasi tidak dibenarkan.
Samosir mengungkapkan, petugas yang dipanggil ke Polres Tapteng operator yang bertugas saat berjaga malam.
“Kejadiannya Minggu 25 Oktober 2026 dini hari,” katanya.
Samosir menegaskan tidak ragu memberi sanksi berat apabila setelah pemeriksaan terbukti itu kesalahan operator.
“Sanksinya akan kita pecat,” pungkasnya. (Rosianna Hutabarat)


