DLH Tapteng Kebut PAD, Sosialisasi Perda Retribusi Persampahan

DETEKSI.co-Tapteng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2024 tentang retribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Upaya itu dilakukan guna mengoptimalkan pencapaian target retribusi persampahan sekaligus memperkuat pengelolaan sampah berbasis regulasi.

“Komitmen mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus tertib pengelolaan sampah dan lingkungan,” ucap Kapala DLH Tapteng, Erniwati di Pandan, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, penarikan retribusi ini bukan semata target angka, melainkan bentuk dukungan bersama untuk menopang keberlanjutan operasional serta peningkatan pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah di seluruh wilayah Tapanuli Tengah.

“Kami juga turut memaparkan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yakni soal kewajiban serta tata cara pengelolaan sampah yang berkelanjutan baik di lingkungan pemukiman, fasilitas umum, maupun kawasan bisnis dan pelayanan publik,” terangnya.

Kepala DLH berharap agar seluruh jajaran aparatur Kecamatan hingga Kelurahan dan Desa dapat bersinergi dalam penataan sistem kebersihan dapat berjalan selaras.

“Kesadaran masyarakat dalam mematuhi Perda Pajak dan Retribusi Daerah demi kemajuan pembangunan Tapteng menjadi harapan kami,” imbuhnya. (Rosianna Hutabarat)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']