Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Musnahkan Barbut Yang Sudah Inkracht
Cabjari Pangkalan Brandan, Musnahkan Barbut Yang Sudah Inkracht
DETEKSI.co-Langkat, Kepala cabang kejaksaan negeri pangkalan Brandan memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap Inkracht
dari pengadilan negeri Stabat, pemusnahan dilakukan di halaman kantor Cabang kejaksaan negeri Pangkalan Brandan, Rabu (29/11/2023)Sebelum dilakukanya pemusnahan penanda tanganan berita acara pemusnahan oleh...
Latest News
HUT ke-80 POMAD, Wabup Tapteng Puji Prajurit Angkatan Darat
DETEKSI.co-Tapteng, Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Tengah (Tapteng) Mahmud Efendi didampingi Sekretaris Daerah Binsar TH Sitanggang, menghadiri acara Syukuran Hari...

