Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Musnahkan Barbut Yang Sudah Inkracht
Cabjari Pangkalan Brandan, Musnahkan Barbut Yang Sudah Inkracht
DETEKSI.co-Langkat, Kepala cabang kejaksaan negeri pangkalan Brandan memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap Inkracht
dari pengadilan negeri Stabat, pemusnahan dilakukan di halaman kantor Cabang kejaksaan negeri Pangkalan Brandan, Rabu (29/11/2023)Sebelum dilakukanya pemusnahan penanda tanganan berita acara pemusnahan oleh...
Latest News
Editor -
Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Provokasi dari Potongan Ceramah JK
DETEKSI.co-Jakarta, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi...

