Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Musnahkan Barbut Yang Sudah Inkracht
Cabjari Pangkalan Brandan, Musnahkan Barbut Yang Sudah Inkracht
DETEKSI.co-Langkat, Kepala cabang kejaksaan negeri pangkalan Brandan memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap Inkracht
dari pengadilan negeri Stabat, pemusnahan dilakukan di halaman kantor Cabang kejaksaan negeri Pangkalan Brandan, Rabu (29/11/2023)Sebelum dilakukanya pemusnahan penanda tanganan berita acara pemusnahan oleh...
Latest News
DPRD Setujui Rekomendasi LKPJ 2025, Pemkab Langkat Siap Perkuat Kinerja dan Layanan Publik
DETEKSI.co-Langkat, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP menghadiri Rapat Paripurna...

