Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Pedagang Obat
Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup
DETEKSI.co-Jakarta, Babak akhir kasus pembunuhan Almarhum Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup.Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh...
Latest News
Editor -
Menulis dan Keutuhan Hidup
Oleh : Wilmar Eliaser Simandjorang
Pada mulanya saya hanyalah seorang penikmat tulisan. Saya membaca buku, artikel, esai, dan berbagai karya...

