DETEKSI.co-Toba, Seleksi Taruna Akmil menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa dua dari tiga Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balige disebut mengikuti tahapan seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil) hingga tingkat pusat.
Kasus tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang hingga kini masih bergulir di PN Balige. Persidangan dilaksanakan secara tertutup sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba, ketiga ABH didakwa melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang anak pada Juli 2025 di salah satu lembaga pendidikan berasrama di Kabupaten Toba.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh. Kondisi korban didukung hasil Visum et Repertum yang menjadi salah satu alat bukti dalam proses persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Seleksi Taruna Akmil kemudian menjadi perhatian publik setelah beredar informasi bahwa dua terdakwa tetap mengikuti tahapan seleksi calon taruna di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Menanggapi informasi tersebut, Seleksi Taruna Akmil, Hinca Panjaitan, Komisi III DPR RI, PN Balige, Kejari Toba, Kekerasan Terhadap Anak, ABH, Sistem Peradilan Pidana Anak, TNI, Kabupaten Toba, menyatakan bahwa apabila informasi tersebut benar, maka mekanisme verifikasi administrasi dan penelusuran rekam jejak atau background check dalam proses seleksi calon taruna perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menurut Hinca, proses rekrutmen calon prajurit maupun taruna TNI harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga.
“Seleksi calon prajurit maupun taruna TNI harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jika benar ada peserta yang pada saat bersamaan sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa, tentu publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme verifikasi itu dilakukan,” kata Hinca saat dimintai tanggapan, Rabu (15/7/2026).
Hinca menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menghakimi para peserta yang bersangkutan. Ia mengingatkan bahwa setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, menurut politikus Partai Demokrat itu, yang perlu mendapat perhatian adalah mekanisme seleksi yang diterapkan panitia penerimaan.
Ia mempertanyakan apakah panitia seleksi telah memperoleh informasi mengenai status hukum peserta yang bersangkutan. Apabila belum mengetahui, perlu dijelaskan mengapa informasi tersebut dapat terlewat. Sebaliknya, jika panitia telah mengetahui status hukum peserta, maka dasar kebijakan yang digunakan sehingga peserta tetap dapat mengikuti tahapan seleksi juga perlu dijelaskan kepada publik.
“Yang menjadi perhatian adalah proses seleksinya. Apakah panitia sudah memperoleh informasi mengenai status hukum peserta tersebut? Jika belum, mengapa bisa terlewat? Jika sudah mengetahui, apa dasar kebijakannya sehingga peserta tetap mengikuti tahapan seleksi? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen,” ujarnya.
Hinca juga mendorong TNI memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme verifikasi dan proses seleksi tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan seluruh tahapan rekrutmen dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ril)


