Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Pembubaran Massa Anarkis
Pembubaran Massa Anarkis oleh Polri Dinilai untuk Kepentingan Masyarakat Luas
Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum. (DETEKSI.co/Ist)DETEKSI.co - Medan, Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum menegaskan bahwa tindakan Polri dalam membubarkan massa anarkis bukanlah bentuk brutalitas, melainkan upaya...
Latest News
Satpol PP Tapteng Razia ASN Nongkrong Saat Jam Kerja
DETEKSI.co-Tapteng, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali turun ke lapangan melakukan razia pengawasan disiplin...

