Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Penertiban dan Penataan
Dishub Sumut Keluarkan SP2 untuk 36 Operator Angkutan yang Langgar Aturan: Lanjutkan Penertiban dan Penataan
DETEKSI.co-Medan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) kembali mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada 36 operator angkutan di Medan yang tidak mengindahkan aturan dan ketentuan. Langkah ini diambil setelah sebelumnya Dishub Sumut telah memberikan...
Latest News
Bayar PKB Bamuhas, Sopir Angkot di Tapteng Dapat Hadiah TV
DETEKSI.co-Tapteng, Seorang sopir angkutan kota di Tapanuli Tengah (Tapteng) beruntung, mendapat hadiah televisi, setelah rutin melunasi pajak kendaraannya pelat...

