DETEKSI.co-Tapteng, Kepolisian Resor Tapanuli Tengah atau Polres Tapteng berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Terduga pelaku yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap dalam operasi penindakan peredaran gelap narkoba.
Kasat Narkoba AKP J. Munthe mengonfirmasikan penangkapan terduga pelaku yang diketahui berinisial HPH (28), dibekuk di kawasan Lorong Kampung Baru, Desa Untemungkur I, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng, Rabu (15/7/2026) lalu.
Dia menyebutkan bahwa penindakan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkTwrduga (otika di lokasi tersebut.
“Kami segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan HPH. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,19 gram,” kata Kasat Narkoba dalam rilis yang diterima, Sabtu (18/7/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, lanjutnya, HPH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SS yang berada di Dusun Sitambarat.
Kemudian melakukan upaya pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun SS belum berhasil ditemukan di kediamannya.
“Hingga saat ini masih dalam pencarian personel,” terang AKP J. Munthe.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Rosianna Hutabarat)


