Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Perhutanan
Kelompok Masyarakat Perhutanan Sosial Pertanyakan Kategori Perusak Lingkungan Sesuai Surat Edaran Bupati Samosir
DETEKSI.co-Samosir, Sekretaris Koperasi Parna Jaya Sejahtera, Jumianti Sidabutar, beranggapan bahwa dengan terbitnya, surat edaran Bupati Samosir Nomor 23 Tahun 2025, sangat tendensius terhadap kelompok tertentu. Karena bisa menimbulkan multi tafsir.Jumianti menilai, terbitnya surat edaran tersebut, jangan sampai menimbulkan ketersinggungan...
Latest News
Editor -
Petani Kopi Didorong Dapat Kontrak Lahan Lebih Lama, BAM DPR RI Siapkan Tindak Lanjut
DETEKSI.co-Bandung, Petani kopi didorong memperoleh kepastian masa kerja sama pemanfaatan lahan yang lebih panjang agar dapat mengembangkan usaha secara...

