Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Plt Bupati Langkat Jelaskan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Digital bagi Pemerintahan
Plt Bupati Langkat Jelaskan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Digital bagi Pemerintahan
DETEKSI.co-Langkat, Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. H. Rudi Kinandung, M.AP menjadi Pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, bertempat di Halaman Kantor Bupati...
Latest News
Syah Afandin Buka Raker KONI Langkat, Targetkan Prestasi Gemilang di PORPROVSU
DETEKSI.co-Langkat, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH yang juga menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Langkat, secara resmi membuka...

