Restorative Juctice

JAM Pidum Kejagung RI Setujui Kejati Sumut Hentikan 3 Perkara melalui Restorative Juctice

DETEKSI.co-Medan, Setelah sebelumnya berhasil menghentikan penuntutan atas 29 perkara pidana dengan pendekatan Restorative Juctice. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali melakukan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020, terhadap 3 perkara yang berasal dari Kejari Langkat, Kejari...

Latest News

AFF U-19 Memanas, Akademisi USU Pertanyakan Dasar Tudingan Pemko Medan Ingkari Komitmen Akomodasi

DETEKSI.co-Medan, Polemik pembiayaan akomodasi peserta ASEAN Boys Championship (AFF U-19) 2026 di Kota Medan terus menjadi sorotan. Akademisi Fakultas...