Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Sebar Konten Pornografi
Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten Pornografi, Polda Sumut Tangkap Pelaku di Namorambe
DETEKSI.co - Medan, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui platform media sosial TEVI. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial SMS diamankan di kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/10/2026).
Direktur...
Latest News
Bikin Bangga, Penari Binaan PTAR Pentaskan Budaya Indonesia di Istanbul
DETEKSI.co-Istanbul, Ana Syafitri Daulay tidak pernah membayangkan langkah pertamanya belajar menari di sebuah taman baca anak di Tapanuli Selatan,...

