Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Selebgram RE
Polda Sumut Akan Panggil Selebgram RE dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
DETEKSI.co - Medan, Seorang selebgram Kota Medan berinisial RE dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial Tiktok.
Dugaan penistaan agama yang dilakukan selebgram itu dinilai telah menyingung dan melukai hati Umat Kristiani sehingga kasusnya...
Latest News
Yusri -
Dampingi Sekda, Plt Inspektur Kabupaten Mesuji Tinjau Langsung Pelayanan di Mal Pelayanan Publik
DETEKSI.co-MESUJI, Plt. Inspektur Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, S.IP., M.IP., mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Budiman Jaya, S.STP., M.IP meninjau...

