Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Tia
Tia Nurhayati Didakwa di PN Batam, Berangkatkan CPMI Secara Ilegal
DETEKSI.co-Batam, Sidang kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan terdakwa Tia Nurhayati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/1/2025).Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Kepolisian. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim...
Latest News
Editor -
P-APBD Sumut 2026 Naik, DPRD Dorong Terobosan Dana Infrastruktur
DETEKSI.co-Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama DPRD Sumut menuntaskan pembahasan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)...

