Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Tia
Tia Nurhayati Didakwa di PN Batam, Berangkatkan CPMI Secara Ilegal
DETEKSI.co-Batam, Sidang kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan terdakwa Tia Nurhayati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/1/2025).Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Kepolisian. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim...
Latest News
Bayar PKB Bamuhas, Sopir Angkot di Tapteng Dapat Hadiah TV
DETEKSI.co-Tapteng, Seorang sopir angkutan kota di Tapanuli Tengah (Tapteng) beruntung, mendapat hadiah televisi, setelah rutin melunasi pajak kendaraannya pelat...

