Jual Sepeda Motor Curian, Warga Desa Rawang Baru Diamankan Polsek Pulau Raja

DETEKSI.co – Asahan, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil mengamankan RE alias Gomblo (24) dikediamannya Dusun X Desa Rawang Baru Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan, pelaku tindak pidana pencurian Sepeda Motor (curanmor), Selasa (14/08/2021) sore.

Informasi didapat, pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Desa Aek Korsik dengan cara merusak jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang bukti selanjutnya keluar lewat pintu dapur.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap SH saat dikonfirmasi Rabu pagi (15/09/2021) membenarkan penangkapan tersebut, dan menjelaskan pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat, pada Selasa 14 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib, ada seorang laki-laki yang mencurigakan karena bolak balik menawarkan sepeda motor dengan jenis yang menyerupai sepeda motor milik korban kepada masyarakat setempat.

Setelah mendapat informasi, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Bambang Wahyudi melakukan Under Cover Buy (penyamaran sebagai pembeli) selanjutnya sekira Pukul 17.00 Wib, begitu bertemu langsung mengamankan Pelaku.

Dari tangan pelaku petugas menyita Barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BK 5833 XQ No. Rangka : MH1JB91159K930959. No. Mesin : JB92E1926949 dan 1 unit Handphone merk OPPO F9 Warna ungu IMEI 1 : 869597041885679.

“Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pulau Raja, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutup Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap, SH.(Dek)