Melawan Saat Diamankan, Residivis Asal Sei Renggas Dihadiahi Timah Panas

DETEKSI.co – Asahan, IRS (27) seorang residivis warga Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat, Asahan terpaksa dihadiahi timah panas oleh unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.

Pasalnya residivis tersebut melakukan perlawanan saat diamankan, disalah satu warung yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur sebab saat diamankan pelaku berusaha melakukan perlawan yang membahayakan petugas,” kata Kapolres Asahan, Kamis (27/1/2022).

Menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, tersangka diamankan atas laporan korban perempuan bernama Novida (38) warga Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat, atas peristiwa pencurian dengan pemberatan didalam rumahnya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 04.30 Wib.

“Atas peristiwa pencurian itu korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A54 warna biru galaxy,” beber Kapolres.

Setelah menerima laporan korban, lanjut Kapolres, Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wib, petugas mendapat informasi bahwasannya pelaku pencurian tersebut adalah seorang laki-laki berinisial IRS.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan pada pukul 14.00 wib di salah satu warung Jalan Singa Lingkungan II Kel. Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat, namun pada saat diamankan pelaku berusaha melawan yang dapat membahayakan petugas sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.

Untuk mendapatkan perawatan medis, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan Residivis yang pernah di hukum penjara dua kali dengan kasus Curanmor pada tahun 2015 dengan vonis 1 tahun 2 bulan dan Pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018 dengan vonis 2 tahun,” AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(Dek)