Pemko Medan Dinilai Pilih Kasih dalam Penegakan Izin Bangunan di Medan Helvetia

DETEKSI.co-Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai bersikap pilih kasih dalam penegakan peraturan terkait izin mendirikan bangunan di wilayah Kota Medan. Pasalnya, satu bangunan yang diduga berdiri tanpa izin lengkap tampak kokoh di Jalan Cempaka Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Pantauan wartawan di lokasi pada Selasa (14/10/2025) menunjukkan, bangunan tersebut tidak memiliki plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), syarat utama yang wajib dipasang agar masyarakat mengetahui bahwa bangunan itu telah mendapat izin resmi dari Pemko Medan.

Kejanggalan semakin tampak ketika seorang mandor proyek yang enggan menyebutkan namanya mengakui bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin PBG dan masih dalam proses pengurusan.

Padahal, bangunan tersebut sudah memasuki tahap pembangunan bagian atas sejak beberapa bulan terakhir. Warga sekitar pun heran mengapa Pemko Medan terkesan membiarkan aktivitas pembangunan yang diduga tidak memiliki izin itu.

“Kalau kita lihat sepertinya tidak ada izin PBG, karena tak ada plangnya. Harusnya dipasang biar publik tahu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Ia menambahkan, jika izin PBG telah dikantongi, berarti pemilik bangunan telah memenuhi kewajiban retribusi dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Ketentuannya kan begitu,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Camat Medan Helvetia ketika dikonfirmasi wartawan menuturkan,

“Siap, Bang. Akan kami lihat langsung bangunan rumah tersebut,” ujarnya singkat.

Selain bangunan tanpa izin, warga juga menyoroti ketidaksesuaian izin dengan kondisi fisik bangunan yang sering terjadi di wilayah tersebut. Karena itu, diharapkan Satpol PP Kota Medan dapat lebih serius dalam melakukan pengawasan agar potensi PAD dari sektor retribusi bangunan dapat meningkat. (Deni/Ril)